NUSANTARA
Hina Nabi Muhammad di TikTok, Pria Asal Aceh Ditangkap Polisi
AKTUALITAS.ID – Seorang pria asal Aceh bernama Dedi Saputra ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui konten di media sosial TikTok. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Wahyudi, melalui Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana, membenarkan penangkapan tersebut.
“Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada tanggal 18 Februari,” ujar Adam dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Berdasarkan video yang diunggah akun resmi Ditreskrimsus, Dedi diamankan personel kepolisian saat berada di jalan raya dan langsung dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sudah Jadi Tersangka
Menurut Adam, Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di ruang tahanan Polda Aceh. Ia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang teregister dengan nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh tertanggal 5 November 2025. Pelaporan dilakukan oleh Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.
Rendi menyampaikan bahwa laporan dibuat bersama sejumlah unsur, termasuk Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP/WH Aceh, dan beberapa organisasi kemasyarakatan Islam.
Video Viral di Media Sosial
Konten video yang diunggah tersangka diduga memuat pernyataan yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dan mualaf. Video tersebut sempat viral di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak membuat maupun menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum atau menyinggung SARA.
Kasus penghinaan Nabi Muhammad di TikTok ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital tetap berada dalam pengawasan hukum, dan setiap pelanggaran dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Irawan/Mun)
-
NUSANTARA21/02/2026 20:03 WIBKronologi Tewasnya Pelajar yang Dihantam Helm oleh Oknum Brimob
-
NUSANTARA21/02/2026 20:00 WIBOknum Brimob Penganiaya Anak Hingga Meninggal Dunia, Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
EKBIS21/02/2026 19:00 WIBAtasi Anomali Pangan, Satgas Saber Cegah Oplos Beras di NTB
-
OLAHRAGA21/02/2026 22:30 WIBSetelah 9 Tahun Pensiun, Floyd Mayweather Bakal Naik Ring Lagi
-
NUSANTARA21/02/2026 21:30 WIBJalur Jonggol Layak Dilalui Saat Mudik Lebaran 2026
-
PAPUA TENGAH21/02/2026 19:16 WIBPolisi Masih Selidiki Kasus Siswa Magang Dianiaya Pakai Palu di Timika
-
DUNIA21/02/2026 15:00 WIBInggris Blokir Rencana AS Gunakan Diego Garcia Serang Iran
-
RAGAM21/02/2026 15:30 WIBIlmuwan Newcastle University Peringatkan Bahaya Permanen Pencairan Es Antartika

















