Oase
Hukum Mengganti Doa Qunut dengan Bacaan Lain
AKTUALITAS.ID – Doa Qunut merupakan salah satu doa yang dianjurkan untuk dibaca dalam kegiatan shalat Witir dan shalat Subuh, terutama pada saat shalat berjamaah. Namun, ada kalanya seseorang tidak hafal atau belum mempelajarinya. Lalu, apakah boleh mengganti doa Qunut dengan bacaan lain?
Doa Qunut memiliki dasar dalam beberapa hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang menyebutkan tentang Qunut adalah:
عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْقُنُوتِ فِي الصُّبْحِ فَقَالَ: “كَانَ يُفْعَلُ”
Dari Anas bin Malik, ia berkata: “Aku bertanya kepada Nabi SAW tentang Qunut dalam shalat Subuh, maka beliau menjawab, ‘Itu dilakukan.'” (HR. Bukhari)
Hukum Mengganti Doa
Dalam situasi di mana seseorang tidak hafal doa Qunut, para ulama memberikan kelonggaran. Sebagian ulama berpendapat memperbolehkan seseorang untuk mengganti bacaan dengan bacaan lain yang mudah diingat dan dipahami, seperti membaca doa dari Al-Qur’an atau doa lainnya yang shahih.
Imam Nawawi dalam kitabnya “Al-Majmu'” menyatakan bahwa jika seseorang tidak hafal doa Qunut, ia boleh membaca doa lain yang ia mampu. Hal ini didasarkan pada prinsip kemudahan dan kelapangan dalam beribadah.
Dalil dan Penjelasan
Dalil umum yang dapat digunakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:
عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي اللَّيْلِ وَيَدْعُو بِأَدْعِيَةٍ لَمْ يُسَمَّ لَهَا فِي القُرْآنِ
Dari Aisyah RA, ia berkata: “Nabi SAW sering shalat malam dan berdoa dengan doa-doa yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa berdoa dalam shalat tidak harus selalu dengan teks tertentu dari Al-Qur’an atau hadis tertentu, tetapi bisa dengan doa-doa lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan seseorang.
Berdasarkan penjelasan di atas, jika seseorang tidak hafal doa Qunut, ia boleh menggantinya dengan bacaan lain yang ia mampu. Hal ini sesuai dengan prinsip kemudahan dalam beribadah yang diajarkan oleh Islam.(NAUFAL/RAFI)
-
EkBis20 jam lalu
Potensi Kerugian Rp 308 Triliun: Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek Picu Kontroversi
-
Dunia6 jam lalu
Trump Kembali ke Gedung Putih, Kemenangan Besar di Pilpres AS 2024
-
Ragam4 jam lalu
Tingkatkan Imunitas Anak Terhadap Wabah Cacar Air, Berikut Tips dari Pakar
-
Nasional21 jam lalu
DPR: Kelanjutan Seleksi Capim dan Dewas KPK Menunggu Keputusan Presiden Prabowo
-
Olahraga3 jam lalu
Jakarta Sapu Bersih Medali Emas di Kejuaraan Panglima TNI Cup 2024
-
Jabodetabek9 jam lalu
BMKG Prakirakan Jakarta Diguyur Hujan pada Kamis Sore
-
Dunia18 jam lalu
Hasil Sementara Pilpres AS 2024: Trump Unggul atas Kamala Harris dalam Perolehan Suara Elektoral
-
Nusantara7 jam lalu
Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Barat, Siaga Darurat Bencana Diperpanjang Hingga April 2025