Connect with us

Oase

Hukum Mengganti Doa Qunut dengan Bacaan Lain

Published

on

alt="mengangkat tangan berdoa"
Ilustrasi. Berdoa (Foto: istock)

AKTUALITAS.ID – Doa Qunut merupakan salah satu doa yang dianjurkan untuk dibaca dalam kegiatan shalat Witir dan shalat Subuh, terutama pada saat shalat berjamaah. Namun, ada kalanya seseorang tidak hafal atau belum mempelajarinya. Lalu, apakah boleh mengganti doa Qunut dengan bacaan lain?

Doa Qunut memiliki dasar dalam beberapa hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang menyebutkan tentang Qunut adalah:

عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْقُنُوتِ فِي الصُّبْحِ فَقَالَ: “كَانَ يُفْعَلُ”

Dari Anas bin Malik, ia berkata: “Aku bertanya kepada Nabi SAW tentang Qunut dalam shalat Subuh, maka beliau menjawab, ‘Itu dilakukan.'” (HR. Bukhari)

Hukum Mengganti Doa

Dalam situasi di mana seseorang tidak hafal doa Qunut, para ulama memberikan kelonggaran. Sebagian ulama berpendapat memperbolehkan seseorang untuk mengganti bacaan dengan bacaan lain yang mudah diingat dan dipahami, seperti membaca doa dari Al-Qur’an atau doa lainnya yang shahih.

Imam Nawawi dalam kitabnya “Al-Majmu'” menyatakan bahwa jika seseorang tidak hafal doa Qunut, ia boleh membaca doa lain yang ia mampu. Hal ini didasarkan pada prinsip kemudahan dan kelapangan dalam beribadah.

Dalil dan Penjelasan

Dalil umum yang dapat digunakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي اللَّيْلِ وَيَدْعُو بِأَدْعِيَةٍ لَمْ يُسَمَّ لَهَا فِي القُرْآنِ

Dari Aisyah RA, ia berkata: “Nabi SAW sering shalat malam dan berdoa dengan doa-doa yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa berdoa dalam shalat tidak harus selalu dengan teks tertentu dari Al-Qur’an atau hadis tertentu, tetapi bisa dengan doa-doa lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan seseorang.

Berdasarkan penjelasan di atas, jika seseorang tidak hafal doa Qunut, ia boleh menggantinya dengan bacaan lain yang ia mampu. Hal ini sesuai dengan prinsip kemudahan dalam beribadah yang diajarkan oleh Islam.(NAUFAL/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending