OASE
Perdebatan Perempuan sebagai Imam Shalat Jumat, Boleh atau Tidak?

AKTUALITAS.ID – Dalam beberapa dekade terakhir, isu tentang apakah perempuan dapat menjadi imam dan khatib shalat Jumat telah menjadi topik perdebatan hangat di kalangan Muslim di seluruh dunia. Meskipun dalam tradisi Islam klasik hal ini jarang dibicarakan, ulama kontemporer dan pergerakan Islam modern mulai mempertanyakan norma yang sudah lama ada.
Secara tradisional, mayoritas ulama dari empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam shalat Jumat bagi laki-laki. Pandangan ini didasarkan pada praktik Nabi Muhammad SAW yang selalu diimami oleh laki-laki dewasa dalam shalat berjamaah, termasuk shalat Jumat. Selain itu, mereka merujuk pada Surah An-Nisa’ ayat 34, yang menyebutkan bahwa laki-laki diberi tanggung jawab sebagai pemimpin.
Namun, beberapa ulama dan cendekiawan Islam progresif berpendapat bahwa tidak ada larangan eksplisit dalam Al-Qur’an atau hadis yang melarang perempuan menjadi imam atau khatib shalat Jumat. Mereka merujuk pada kisah Ummu Waraqah, seorang sahabat perempuan yang diizinkan Rasulullah SAW untuk mengimami keluarganya dalam shalat, meski konteksnya tidak mencakup shalat Jumat.
Dalam beberapa tahun terakhir, pergerakan Islam di Barat telah mengadakan shalat Jumat yang dipimpin oleh perempuan. Meskipun praktik ini mendapat perhatian media dan menarik simpati dari sebagian kalangan, mayoritas komunitas Muslim di negara-negara Muslim tetap mempertahankan pandangan bahwa shalat Jumat harus diimami oleh laki-laki.
Perdebatan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi umat Islam dalam menavigasi antara nilai-nilai tradisional dan dinamika sosial modern. Di satu sisi, ada keinginan untuk menjaga tradisi yang telah berlangsung selama berabad-abad. Di sisi lain, ada dorongan untuk menyesuaikan interpretasi agama dengan realitas kontemporer, di mana perempuan memainkan peran yang semakin besar dalam berbagai aspek kehidupan.
Bagi sebagian Muslim, pertanyaan tentang apakah perempuan dapat menjadi imam shalat Jumat adalah bagian dari perdebatan yang lebih luas tentang peran gender dalam Islam. Sementara itu, bagi yang lain, hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap ajaran Islam yang mapan.
Meskipun praktik perempuan sebagai imam dan khatib shalat Jumat masih jarang dan kontroversial, isu ini tetap menjadi perbincangan hangat di kalangan Muslim global. Perkembangan selanjutnya mungkin akan sangat bergantung pada bagaimana komunitas Muslim di berbagai belahan dunia menanggapi tantangan ini, baik dari sudut pandang teologis maupun sosial. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
OTOTEK02/06/2025 12:30 WIB
Gampang Banget! Begini Cara Rekam Panggilan WhatsApp di Android dan iPhone
-
EKBIS02/06/2025 09:15 WIB
Cabai Rawit Tembus Rp55 Ribu, Harga Pangan Hari Ini Naik-Turun
-
OASE02/06/2025 05:00 WIB
Romansa Langit: Pelajaran Cinta dari Rumah Tangga Rasulullah dan Aisyah
-
JABODETABEK02/06/2025 05:30 WIB
Jakarta dan Sekitarnya Bersiap! BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Jabodetabek 2 Juni 2025
-
NASIONAL02/06/2025 07:00 WIB
Fadli Zon: Proyek Sejarah Baru Tak Fokus pada Luka HAM
-
EKBIS02/06/2025 08:30 WIB
Kabar Gembira! Harga BBM di Seluruh SPBU Turun Mulai 2 Juni 2025
-
POLITIK02/06/2025 09:00 WIB
PDIP Tegaskan: Penunjukan Sekjen dan Pengurus Adalah Hak Prerogatif Mutlak Megawati
-
EKBIS02/06/2025 14:30 WIB
Gaji ke-13 ASN-TNI-POLRI Cair Hari Ini