OASE
Perdebatan Perempuan sebagai Imam Shalat Jumat, Boleh atau Tidak?
AKTUALITAS.ID – Dalam beberapa dekade terakhir, isu tentang apakah perempuan dapat menjadi imam dan khatib shalat Jumat telah menjadi topik perdebatan hangat di kalangan Muslim di seluruh dunia. Meskipun dalam tradisi Islam klasik hal ini jarang dibicarakan, ulama kontemporer dan pergerakan Islam modern mulai mempertanyakan norma yang sudah lama ada.
Secara tradisional, mayoritas ulama dari empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam shalat Jumat bagi laki-laki. Pandangan ini didasarkan pada praktik Nabi Muhammad SAW yang selalu diimami oleh laki-laki dewasa dalam shalat berjamaah, termasuk shalat Jumat. Selain itu, mereka merujuk pada Surah An-Nisa’ ayat 34, yang menyebutkan bahwa laki-laki diberi tanggung jawab sebagai pemimpin.
Namun, beberapa ulama dan cendekiawan Islam progresif berpendapat bahwa tidak ada larangan eksplisit dalam Al-Qur’an atau hadis yang melarang perempuan menjadi imam atau khatib shalat Jumat. Mereka merujuk pada kisah Ummu Waraqah, seorang sahabat perempuan yang diizinkan Rasulullah SAW untuk mengimami keluarganya dalam shalat, meski konteksnya tidak mencakup shalat Jumat.
Dalam beberapa tahun terakhir, pergerakan Islam di Barat telah mengadakan shalat Jumat yang dipimpin oleh perempuan. Meskipun praktik ini mendapat perhatian media dan menarik simpati dari sebagian kalangan, mayoritas komunitas Muslim di negara-negara Muslim tetap mempertahankan pandangan bahwa shalat Jumat harus diimami oleh laki-laki.
Perdebatan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi umat Islam dalam menavigasi antara nilai-nilai tradisional dan dinamika sosial modern. Di satu sisi, ada keinginan untuk menjaga tradisi yang telah berlangsung selama berabad-abad. Di sisi lain, ada dorongan untuk menyesuaikan interpretasi agama dengan realitas kontemporer, di mana perempuan memainkan peran yang semakin besar dalam berbagai aspek kehidupan.
Bagi sebagian Muslim, pertanyaan tentang apakah perempuan dapat menjadi imam shalat Jumat adalah bagian dari perdebatan yang lebih luas tentang peran gender dalam Islam. Sementara itu, bagi yang lain, hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap ajaran Islam yang mapan.
Meskipun praktik perempuan sebagai imam dan khatib shalat Jumat masih jarang dan kontroversial, isu ini tetap menjadi perbincangan hangat di kalangan Muslim global. Perkembangan selanjutnya mungkin akan sangat bergantung pada bagaimana komunitas Muslim di berbagai belahan dunia menanggapi tantangan ini, baik dari sudut pandang teologis maupun sosial. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
EKBIS17/11/2025 10:30 WIBNilai Tukar Rupiah Awal Pekan: Dibuka Melemah 0,06% ke Rp 16.700 per Dolar AS

















