Connect with us

OTOTEK

Komdigi Bongkar Jutaan Akun Anak Diblokir

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Badai pemblokiran besar-besaran melanda jagat media sosial Tanah Air. Dalam langkah tegas melindungi pengguna di bawah umur, TikTok baru saja melaporkan telah ‘menyapu bersih’ alias menonaktifkan hingga 9 juta akun anak di Indonesia.

Langkah agresif ini rupanya juga diikuti oleh Meta. Raksasa teknologi milik Mark Zuckerberg itu mengonfirmasi telah memblokir 85 ribu akun anak di Instagram dan 99 ribu akun di Facebook. Selain itu, sebanyak 22,5 juta akun anak lainnya telah dipaksa beralih menjadi akun remaja (teen account).

Meski angka pemblokiran terdengar fantastis, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid tak lantas bertepuk tangan. Ia justru memberikan sentilan keras kepada Meta lantaran salah satu platform andalan mereka, Threads, dinilai ‘bandel’ dan belum menyetorkan data penindakan akun anak.

BACA JUGA  DPR: Jokowi Masih Punya Waktu Hingga Akhir November untuk Kirimkan Nama Calon Panglima TNI

“Jadi untuk penonaktifan akun anak dari Threads belum ada laporan mengenai angka penindakan atau laporan apapun yang diberikan kepada Komdigi. Karena itu kami meminta Meta untuk segera menunjukkan komitmen pemenuhan kewajiban terkhusus mengenai platform Threads,” desak Meutya dengan nada tegas dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Rabu (7/10/2026).

Lebih tajam lagi, Meutya menguliti kelemahan fitur teen account yang dibanggakan Meta. Menurutnya, pemindahan jutaan akun ke mode remaja tidak otomatis membuat Instagram atau Facebook aman dari ancaman predator maupun gangguan psikologis. Komdigi tetap melabeli platform tersebut sebagai platform berisiko tinggi.

“Masih memiliki fitur komunikasi dengan orang yang tidak dikenal. Hal ini membuat kita belum bisa mengkategorikannya sebagai platform dengan risiko rendah,” cecar Meutya. Ia menyoroti ancaman nyata berupa risiko kontak, konten negatif, kecanduan, hingga dampak mematikan pada kesehatan mental pengguna di bawah umur.

BACA JUGA  Menkomdigi: Judi Online Turun Drastis, Arahan Presiden Konsisten

Gelombang bersih-bersih akun ini merupakan imbas langsung dari taring regulasi baru pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Tunas Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan ini secara ketat merantai akses anak berusia 16 tahun ke bawah dari jerat platform digital yang dianggap berisiko tinggi.

Dengan diberlakukannya PP Tunas, raksasa-raksasa teknologi dunia kini tak lagi bisa lepas tangan. Mereka dipaksa memilih: patuh pada aturan keamanan anak di Indonesia, atau siap berhadapan dengan sanksi tegas dari pemerintah! (Firman/Mun)

TRENDING