Connect with us

PAPUA TENGAH

Polres Mimika Serahkan Berkas Kasus Narkotika Jalur ‘Tempel’ ke Kejaksaan Mimik Tersangka MAP

Aktualitas.id -

Proses penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada petugas Kejaksaan Negeri Mimika. (Ist)

AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika resmi melimpahkan berkas perkara (tahap I) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Rabu, 29 April 2026.

Pelimpahan ini menandai babak baru dalam proses hukum terhadap tersangka yang diketahui berinisial M.A.P.

Kasi Humas Polres Mimika menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan tim Opsnal di sebuah usaha penjahit di Jalan Budi Utomo, Timika, pada akhir Maret lalu.

Operasi yang dipimpin oleh Ipda Syuryadi Rasid tersebut berhasil mengamankan dua pria, berinisial K dan M.A.P, beserta sejumlah barang bukti yang disembunyikan secara rapi.

Di lokasi penangkapan, petugas menyita dua paket kecil sabu yang disimpan masing-masing di dalam tas selempang hitam dan kotak bekas vape.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada modus operandi alamat tempel setelah polisi memeriksa jejak digital pada ponsel tersangka.

“Berdasarkan riwayat percakapan tersebut, diketahui bahwa tersangka memesan barang haram dari seorang atasan atau “bos” yang mengarahkan mereka ke titik pengambilan di Jalan Yos Sudarso, tepat di depan lorong Tribal Musik.

Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan dua paket sabu tambahan yang diakui sebagai milik tersangka.

“Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti pelaku masing – masing dibawa ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Mimika untuk guna di lakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Hempy.

Penyerahan berkas perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Mile 32 ini, dilakukan oleh Briptu Nur Fajrin dan Briptu Rian Setiawan.

Saat ini, pihak kejaksaan akan meneliti kelengkapan berkas sebelum kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) untuk segera disidangkan.

(Ahmad).

TRENDING

Exit mobile version