POLITIK
KPU RI Siapkan Langkah Strategis untuk Pilkada Serentak 2024
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif, Mochammad Afifuddin, membeberkan langkah-langkah strategis yang tengah disiapkan dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Langkah-langkah ini mencakup persiapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait logistik pemilu dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Terkait Pilkada, kami sudah menyiapkan PKPU terkait logistik yang sangat mendesak. Dalam waktu dekat, kita akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara atau DPS,” ujar Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024).
Selain logistik dan DPS, KPU juga mempersiapkan PKPU terkait dana kampanye. “Kami juga sedang mempersiapkan aturan mengenai kampanye dan pencalonan yang akan dibuka pendaftarannya dalam waktu satu bulan lagi,” tambahnya.
Dalam rangka memastikan kelancaran Pilkada, KPU akan menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). “Kami akan mengadakan bimbingan teknis bersama untuk menyamakan pemahaman terkait aturan-aturan, guna mengurangi potensi kesalahpahaman atau perbedaan cara pandang dalam pelaksanaan Pilkada nanti,” jelas Afifuddin.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mitigasi dalam pelaksanaan Pilkada. “Mitigasi pelaksanaan Pilkada adalah bagian yang sangat penting dan perlu direncanakan dengan matang,” tegasnya.
Sebagai informasi, KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Minggu (31/3/2024). Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9. 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dengan berbagai persiapan yang matang, KPU optimis Pilkada Serentak 2024 akan berjalan lancar dan sukses. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NASIONAL25/08/2026 13:00 WIBBank Mandiri Kena Serbu Netizen usai Bekukan Rekening Rp80,9 Juta
-
DUNIA25/08/2026 12:00 WIBNetanyahu Diduga Sengaja Panaskan Gaza Demi Tunda Pemilu
-
NASIONAL25/08/2026 11:00 WIBPrabowo Perintahkan Usut 4 Korporasi di Kalbar
-
NASIONAL25/08/2026 04:00 WIBDKPP Jatuhkan Sanksi Etik ke Bawaslu Intan Jaya
-
NASIONAL25/08/2026 17:00 WIBMK Didesak Tegaskan Batas Masa Jabatan Kapolri
-
NASIONAL25/08/2026 09:00 WIBBMKG Ungkap Asap Karhutla Kalimantan Bisa Menembus Negara Tetangga
-
NUSANTARA25/08/2026 19:00 WIBGempa Flores 1992 Lebih Mematikan dari 2026
-
NASIONAL25/08/2026 14:00 WIBBNPB: NTT Diguncang 6.409 Gempa Susulan