POLITIK
KPU RI Siapkan Langkah Strategis untuk Pilkada Serentak 2024
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif, Mochammad Afifuddin, membeberkan langkah-langkah strategis yang tengah disiapkan dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Langkah-langkah ini mencakup persiapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait logistik pemilu dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Terkait Pilkada, kami sudah menyiapkan PKPU terkait logistik yang sangat mendesak. Dalam waktu dekat, kita akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara atau DPS,” ujar Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024).
Selain logistik dan DPS, KPU juga mempersiapkan PKPU terkait dana kampanye. “Kami juga sedang mempersiapkan aturan mengenai kampanye dan pencalonan yang akan dibuka pendaftarannya dalam waktu satu bulan lagi,” tambahnya.
Dalam rangka memastikan kelancaran Pilkada, KPU akan menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). “Kami akan mengadakan bimbingan teknis bersama untuk menyamakan pemahaman terkait aturan-aturan, guna mengurangi potensi kesalahpahaman atau perbedaan cara pandang dalam pelaksanaan Pilkada nanti,” jelas Afifuddin.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mitigasi dalam pelaksanaan Pilkada. “Mitigasi pelaksanaan Pilkada adalah bagian yang sangat penting dan perlu direncanakan dengan matang,” tegasnya.
Sebagai informasi, KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Minggu (31/3/2024). Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9. 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dengan berbagai persiapan yang matang, KPU optimis Pilkada Serentak 2024 akan berjalan lancar dan sukses. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
RAGAM01/07/2026 21:00 WIBPOTEK Dance Fest 2026 Bandung Berlangsung Meriah, Mystylez Crew Wakili Kota Kembang ke Final
-
RIAU01/07/2026 20:10 WIBBengkalis Pimpin Partisipasi IHaI 2026 di Riau, Bupati Kasmarni Ajak Warga Terus Isi Survei
-
OTOTEK01/07/2026 18:30 WIBHonda Perluas Dealer hingga Papua Selatan
-
NASIONAL02/07/2026 06:00 WIBDKPP: Jangan Jadikan Medsos sebagai Pengadilan Kebenaran
-
NASIONAL01/07/2026 19:00 WIBKasus dr Icha Berbuntut Evaluasi RSU Leona, Rieke: Jangan Korbankan Pasien BPJS
-
EKBIS01/07/2026 20:45 WIBSerapan Anggaran Kementerian PKP Capai 25,27 Persen, Pagu Naik Jadi Rp12,52 Triliun
-
NASIONAL01/07/2026 20:27 WIBEnam Provinsi Masuk Prioritas Peningkatan Program Bedah Rumah
-
DUNIA01/07/2026 20:00 WIBRusia Penjarakan 3 Orang Gegara Komunitas LGBTQ