Connect with us

POLITIK

Bawaslu Tidak Berikan Perbedaan soal Penanganan Calon Tunggal

Aktualitas.id -

Anggota Bawaslu RI Puadi

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak memberikan perbedaan dalam proses penanganan pelanggaran pada Pilkada yang hanya diikuti calon tunggal atau kotak kosong.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam keterangan persnya, Senin (9/9/2024), menanggapi soal sikap Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pada wilayah yang hanya ada calon tunggal di Pilkada Serentak 2024.

“Pada prinsipnya tidak ada yang berbeda bagi Bawaslu dalam penanganan pelanggaran baik yang diikuti banyak pasangan calon maupun yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon melawan kotak kosong,” kata Puadi.

Dia menjelaskan, Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi jalannya tahapan pemilihan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dia menambahkan, jajaran pengawas di seluruh Indonesia harus memastikan bahwa KPU dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan PKPU dan UU Pilkada.

Sebab, jika aturan tersebut tidak dipatuhi berpotensi dan membuka pintu pelanggaran.

“Bawaslu memiliki peran penting untuk memastikan proses pemilihan berlangsung secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Puadi. (Naufal Fajar Haryanto)

TRENDING

Exit mobile version