POLITIK
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Mekanisme Penggantian Calon Terpilih Anggota DPR
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar dalam mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ach Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.
“Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membacakan putusan NOMOR: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024, Jumat (27/9/2024).
Atas pelanggaran yang dilakukan KPU, maka Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Ghufron Sirodi dan M Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR.
Bawaslu juga Memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR atas nama Muhammad Khozin dan Anisah Syakur.
“Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menyatakan pelapor satu atas nama Ach Ghufron Sirodj memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur IV dari PKB, dan menyatakan pelapor dua atas nama M Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur II dari PKB,” ucap Bagja.
Putusan Bawaslu ini dibacakan setelah mereka menggelar persidangan secara maraton dalam dua hari.
Persidangan dilakukan setelah Ghufron dan Irsyad tiba-tiba namanya diganti oleh KPU atas permintaan PKB.
Padahal baik Gufron maupun Irsyad Yusuf sama sekali tidak pernah diberitahu bahkan tidak pernah dipanggil. Alasan yang disampaikan PKB untuk mengganti dua orang ini juga tidak jelas.
Terkait persoalan ini, Gufron yang merupakan orang dekat Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf bersyukur atas putusan Bawaslu.
“Alhamdulillah kebenaran akan menemukan jalannya. Kami didzolimi. Tanpa alasan jelas kami diganti begitu saja padahal kami dapat mandat langsung dari suara rakyat,” kata Gufron.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah memastikan keadilan sebagai spirit dasar dalam mengambil keputusannya, sehingga perjuangan hak saya sebagai caleg pemenang pemilu legislatif dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenar-benarnya. Pencapaian ini adalah kemenangan rakyat. Kemenangan bersama dari nurani masyarakat yang selama ini berjuang di Dapil,” pungkasnya. (Enal Kaisar)
-
PAPUA TENGAH16/02/2026 16:46 WIBPria Paruh Baya di Mimika Ditemukan Gantung Diri
-
NASIONAL16/02/2026 18:30 WIBBareskrim: AKBP Didik Miliki Narkoba untuk Konsumsi
-
PAPUA TENGAH16/02/2026 15:16 WIBTiga Unsur Ini Punya Peran Penting untuk Penyelesaian Tapal Batas Kapiraya
-
OLAHRAGA16/02/2026 20:30 WIBBayern Muenchen Masih Perkasa di Puncak Klasemen
-
OLAHRAGA16/02/2026 19:41 WIBDidukung PTFI, Tiga Pemain PFA Tempah Kemampuan di Klub Austria
-
EKBIS16/02/2026 09:30 WIBBEI Libur Imlek, Pasar Saham Tutup 16-17 Februari 2026
-
POLITIK16/02/2026 10:00 WIBRatusan Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Wamen Dalam Negeri Desak Evaluasi Pilkada
-
NUSANTARA16/02/2026 08:30 WIBPilu! Balita di Karawang Tewas dalam Pelukan Ibu Usai Sedan Tertimpa Kontainer

















