POLITIK
DPR Setujui Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif
AKTUALITAS.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat yang berlangsung selama lima jam pada Senin (11/11/2024) dan akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai usul inisiatif.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan bahwa seluruh fraksi partai di DPR setuju dengan revisi ini. “Kita hari ini sepakat bahwa RUU ini adalah inisiatif DPR, setuju?” kata Bob Hasan dalam rapat tersebut.
RUU yang diusulkan menambahkan empat pasal baru, yang terutama mengatur perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ. Perubahan ini akan berlaku untuk anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024. Selain itu, nomenklatur untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang terpilih dalam Pilkada serentak pada 27 November 2024 juga akan diperbarui.
“Hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 akan diputuskan sebagai usulan dari DPR pada rapat paripurna besok, 12 November 2024,” ujar Bob. (Yan Kusuma)
-
NUSANTARA14/06/2026 09:30 WIBSatpol PP Bongkar Ratusan Kios Ilegal di Puncak
-
NASIONAL14/06/2026 10:00 WIBBGN Bantah Keras Isu Dana MBG Mengalir ke Presiden
-
RAGAM14/06/2026 15:30 WIBDokter Ungkap Batas Aman Makan Mi Instan
-
POLITIK14/06/2026 11:00 WIBPKS Targetkan Rekrutmen Relawan Tiap Hari
-
JABODETABEK14/06/2026 10:30 WIBNekat! Mobil Showroom Dijual demi Judol dan Pinjol
-
DUNIA14/06/2026 12:00 WIBPesawat Angkut Militer India Hancur Saat Mendarat
-
NUSANTARA14/06/2026 16:30 WIBKasus Pertalite 25 Liter di Medan, Hakim Sebut Curigai Ada “Request”
-
NASIONAL14/06/2026 13:00 WIBBagja Ingin Jajaran Bawaslu Melek Tipikor