POLITIK
DPR Setujui Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif
AKTUALITAS.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat yang berlangsung selama lima jam pada Senin (11/11/2024) dan akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai usul inisiatif.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan bahwa seluruh fraksi partai di DPR setuju dengan revisi ini. “Kita hari ini sepakat bahwa RUU ini adalah inisiatif DPR, setuju?” kata Bob Hasan dalam rapat tersebut.
RUU yang diusulkan menambahkan empat pasal baru, yang terutama mengatur perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ. Perubahan ini akan berlaku untuk anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024. Selain itu, nomenklatur untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang terpilih dalam Pilkada serentak pada 27 November 2024 juga akan diperbarui.
“Hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 akan diputuskan sebagai usulan dari DPR pada rapat paripurna besok, 12 November 2024,” ujar Bob. (Yan Kusuma)
-
NUSANTARA18/09/2026 14:30 WIBUNRI dan Polda Riau Resmikan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan
-
POLITIK18/09/2026 10:00 WIBWaketum PAN Buka Suara Soal Nasib Parliamentary Threshold
-
EKBIS18/09/2026 13:15 WIBLazada Dukung Penguatan Ekosistem Digital dan Ritel lewat JITEX 2026
-
EKBIS18/09/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Meledak Rp25.000
-
POLITIK18/09/2026 14:00 WIBPDIP: Koalisi dengan Gerindra Masih Terlalu Pagi
-
JABODETABEK18/09/2026 13:30 WIBPolisi Tangkap Ayah yang Diduga Aniaya Seksual Anak
-
NUSANTARA18/09/2026 12:30 WIBTerinspirasi Teror Lama, Pria 25 Tahun Ditangkap Gegara Rakit & Sebar Tutorial Bom
-
NUSANTARA18/09/2026 14:30 WIBBNPB: Karhutla Sumsel Paling Luas di 6 Provinsi