POLITIK
Rieke Diah Pitaloka Menyatakan Tidak Dapat Penuhi Panggilan MKD
AKTUALITAS.ID – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menanggapi aduan yang diajukan kepadanya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan provokasi isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Rieke dalam pernyataannya melalui surat yang diunggah di akun Instagram resminya pada Senin (30/12/2024) menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat memenuhi panggilan MKD karena sedang menjalankan tugas negara.
Rieke menyebutkan bahwa surat pemanggilan MKD DPR tersebut dikeluarkan pada masa reses anggota DPR, sehingga ia tidak dapat hadir. Ia juga mempertanyakan keaslian surat pemanggilan yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp pada 28 Desember 2024, dan meminta konfirmasi lebih lanjut dari pimpinan MKD DPR.
Selain itu, Rieke meminta informasi terkait hasil verifikasi saksi dan keterangan ahli yang menjadi dasar aduan terhadap dirinya. Ia menuntut transparansi mengenai identitas saksi dan konten media sosial yang dijadikan dasar pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik, yang dianggap provokatif terhadap kebijakan kenaikan PPN.
Melalui suratnya, Rieke berharap dapat memperoleh informasi yang jelas agar dapat memberikan keterangan yang lebih lengkap terkait aduan yang ditujukan kepadanya. (Damar Ramadhan)
-
PAPUA TENGAH19/02/2026 19:45 WIBSuku Mee dan Suku Kamoro Desak Pemerintah Segera Wujudkan Perdamaian di Kapiraya
-
OTOTEK19/02/2026 17:30 WIBPenghargaan Edmunds Top Rated Car 2026 Diraih Honda Civic Hybrid
-
NUSANTARA19/02/2026 19:30 WIBKapal KM Marina 7 Terbakar Satu orang Meninggal
-
RIAU19/02/2026 21:00 WIBAnggota DPRD Riau Imbau Masyarakat Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan
-
DUNIA19/02/2026 18:00 WIBMantan Presiden Korsel Divonis Hukuman Seumur Hidup
-
EKBIS19/02/2026 22:00 WIBStok Cabai Surplus Pasok Ramadhan-Idul Fitri 1447 H
-
JABODETABEK19/02/2026 19:00 WIBMobil Towing Milik Kepolisian Diderek Sudinhub
-
RIAU20/02/2026 00:01 WIB40 Saksi Kasus Gajah Mati Tanpa Kepala Diperiksa Polda Riau

















