Connect with us

POLITIK

MK Targetkan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 pada 11 Maret 2025

Aktualitas.id -

Mahkamah Konstitusi

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan targetnya untuk menyelesaikan sidang sengketa hasil Pilkada 2024 pada 11 Maret 2025.

Hal ini diungkapkan oleh Kabiro Humas dan Protokol MK, Mohammad Faiz, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

“Di jadwal di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu sudah ditentukan bahwa paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa persidangan hasil Pilkada ini pada tanggal 11 Maret,” jelas Faiz.

Faiz menambahkan bahwa MK telah mempersiapkan semua aspek terkait pelaksanaan sidang sengketa tersebut dengan matang. Ia meyakinkan bahwa institusinya dapat menuntaskan seluruh persidangan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

“Pengalaman MK bukan baru kali ini saja. Bahkan, dalam pemilu legislatif sebelumnya kami juga berhasil menyelesaikan seluruh perkara tepat waktu,” tambahnya.

Sebelumnya, MK telah menerima total 314 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024. Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa semua perkara ini akan mulai disidangkan pada 8 Januari 2025. Dari 314 permohonan tersebut, terbagi menjadi 242 perkara sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup), 23 permohonan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub), dan 49 permohonan sengketa Pemilihan Walikota (Pilwalkot).

Meskipun harus menangani ratusan perkara, Suhartoyo memastikan bahwa para hakim MK dan jajaran di institusinya telah siap melalui bimbingan teknis untuk menjalankan proses sidang dengan efisien.

“Seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak akan diberikan bimbingan teknis hukum acara, serta diadakan workshop dan coaching clinic untuk penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah,” ungkapnya.

MK juga mengingatkan para pemohon untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, di mana tata cara beracara sengketa Pilkada telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Sebagai tambahan, MK telah menyusun 18 tahapan yang terjadwal untuk proses pengajuan dan persidangan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, MK berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan transparansi dan akuntabilitas demi menjaga integritas pemilihan kepala daerah di Indonesia. (Damar Ramadhan)

TRENDING