Connect with us

POLITIK

DKPP Jatuhkan Peringatan Keras Kepada Tiga Penyelenggara Pemilu atas Pelanggaran Etika

Aktualitas.id -

Sidang Etik DKPP, Foto: Humas DKPP

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada tiga penyelenggara Pemilu setelah sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta ini, Senin (13/1/2025), mengungkapkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten.

Dua dari tiga penyelenggara Pemilu yang dihukum adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin, Aang Midharta dan Legar Saputra, yang dijatuhi Peringatan Keras terkait tindakan mereka dalam proses seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Aang Midharta mendapat sanksi karena tidak memberikan klarifikasi atas terbitnya dua versi pengumuman hasil seleksi PPS, sementara Legar Saputra terbukti mengirimkan pesan yang mencurigakan terkait pungutan biaya dalam seleksi tersebut.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan Peringatan Keras kepada Herry Febriadi, Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang meminta rekomendasi nama-nama calon Koordinator KPPS dari setiap desa. Permintaan ini tercatat dalam sebuah rekaman yang memicu kegaduhan di daerah tersebut.

Sanksi tersebut diberikan untuk menegakkan integritas penyelenggara Pemilu dan menghindari keraguan publik terhadap proses Pemilu yang berlangsung. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, dengan anggota Majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (Enal Kaisar)

TRENDING