POLITIK
DPR Sahkan UU TNI, Ini Poin-poin Pentingnya

AKTUALITA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
“Tiba lah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
“Terima kasih,” ucap Puan sembari mengetok palu tanda disetujui revisi UU TNI menjadi UU TNI.
Pengesahan UU TNI ini disetujui oleh delapan fraksi di DPR, meskipun masing-masing fraksi memberikan catatan.
Pasal-Pasal yang Berubah
Pembahasan revisi UU TNI ini sempat menjadi sorotan publik. Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025.
Beberapa perubahan yang dibahas dalam RUU TNI ini meliputi:
- – Penempatan TNI aktif di 14 kementerian dan lembaga.
- – Batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI.
- – Tugas TNI terkait operasi militer di luar perang.
- – Kedudukan TNI.
Pengesahan UU ini menandai perubahan signifikan dalam landasan hukum bagi TNI. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan menghadapi tantangan keamanan di masa depan. (Aktual/Ari Wibowo)
-
MULTIMEDIA20/03/2025
FOTO: Aksi Mahasiswa Tolak Disahkan RUU TNI
-
NUSANTARA20/03/2025
PT. Forestex Diduga Lakukan Tambang Ilegal di Papua, Aktivis Desak Mabes Polri Tindak Tegas
-
Berita20/03/2025
FOTO: Geliat Penjualan Parsel Lebaran di Kawasan Barito Jaksel
-
EKBIS20/03/2025
Jaga Stabilitas Pasar, Prabowo Siap Bertemu Investor Pasca IHSG Terjun Bebas
-
NASIONAL20/03/2025
Dwifungsi Mengintai? PBHI Kritik RUU TNI Soal Jabatan Tentara di BNN
-
MULTIMEDIA20/03/2025
FOTO: KWP Beri Santunan Anak Yatim
-
NASIONAL20/03/2025
Prabowo Tegas! Perintahkan TNI-Polri Sikat Ormas Bergaya Preman yang Pungli
-
POLITIK20/03/2025
Komisi III DPR Dorong Penyelesaian RKUHAP dalam Dua Masa Sidang