POLITIK
Ketua Komisi III: RUU KUHAP Masih Bisa Batal Disahkan
AKTUALITAS.ID – Saat ini pembahasan RUU KUHAP telah memasuki pembahasan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) di Komisi III DPR RI. Saat ini tim tersebut sedang melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP masih berpeluang batal disahkan.
Menurut dia, pembahasan revisi KUHAP tersebut beserta draf RUU-nya berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Maka bukan tidak mungkin, kata dia, aspirasi dari publik juga bisa membatalkan proses revisi tersebut.
“Bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi (jika) para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Dia mengatakan bahwa banyak sekali masyarakat yang menyambut gembira poin-poin yang telah disepakati. Namun di sisi lain, masih ada juga pihak-pihak yang mengecam DPR karena tidak setuju dengan pembahasan revisi KUHAP.
Menurut dia, mustahil jika sebuah UU menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Sebab, kata dia, aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama antara satu sama lain.
“Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir,” kata dia.
Namun yang perlu digarisbawahi, menurut dia, Komisi III DPR memastikan proses pembentukan UU KUHAP secara transparan dan partisipatif sudah dilakukan maksimal. Begitu juga ketentuan-ketentuan penting dan sangat reformis sudah dimasukkan.
Dia menilai bahwa saat ini sudah sangat urgen untuk segera mengganti KUHAP 1981 dengan KUHAP baru yang jauh lebih berkualitas. Jika KUHAP tidak direvisi, menurut dia, maka korban-korban korban KUHAP lama akan terus berjatuhan karena hukum acara pidana yang belum memungkinkan tercapainya keadilan.
“Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012, yang baru bisa berjalan lagi 2024, saya perkirakan kita akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981,” katanya.
Secara teknis, menurut dia, poin-poin yang telah disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna, karena pada prinsipnya pemegang hak membentuk UU adalah seluruh Anggota DPR bersama pemerintah .
Menurut dia, sudah banyak sekali ketentuan bersifat reformis yang telah disepakati dalam Panja. Di antaranya, menyepakati penguatan hak warga negara yang berurusan dengan hukum dan peran advokat sebagai pendampingnya, reformasi institusi penahanan sehingga syarat penahanan menjadi sangat objektif, hingga dimasukkannya ketentuan keadilan restoratif. (Ari Wibowo/goeh)
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 14:16 WIBPT Freeport Tutup Sementara Akses Timika–Tembagapura Usai Penembakan di Mile 50
-
DUNIA12/02/2026 08:00 WIBGencatan Senjata Terancam! Netanyahu Lapor Trump Siapkan Operasi Militer Baru di Gaza
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 15:18 WIBTPNPB-OPM Akui Serangan di Tembagapura, Sampaikan Tuntutan Politik
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 18:47 WIBSeorang Pria Jadi Korban Pembacokan di Mimika, Ini Kronologinya
-
NASIONAL12/02/2026 10:00 WIBKasus Korupsi Ekspor CPO: Kejagung Ungkap 20 Perusahaan dan Tahan 11 Tersangka
-
JABODETABEK12/02/2026 05:30 WIBSiapkan Payung! Jabodetabek Diprediksi Hujan Seharian pada Kamis 12 Februari
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 16:31 WIBKapendam Beberkan Kronologi Penembakan di Mile Post 50
-
POLITIK12/02/2026 07:00 WIBPosisi Gibran Terancam? Pengamat Bicara Peluang Cak Imin dalam Bursa Cawapres Prabowo 2029

















