POLITIK
Cak Imin Usulkan Gubernur Dipilih Pusat, Ketua Komisi II: Potensi Inkonstitusional
AKTUALITAS.ID – Usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin agar gubernur dipilih langsung oleh pemerintah pusat menuai pro-kontra. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai ide tersebut berpotensi inkonstitusional dan perlu kajian mendalam sebelum diwujudkan dalam aturan.
“Usulan Cak Imin ini berpotensi mengangkangi konstitusi, berpotensi inkonstitusional,” tegas Rifqi kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Rifqi mengakui bahwa pernyataan Cak Imin terkait usulan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah merupakan hal yang wajar dalam diskursus demokratis. Namun ia menyoroti khususnya terhadap mekanisme pemilihan gubernur yang ditunjuk langsung oleh presiden.
“Pernyataan Ketua Umum PKB terkait usul agar pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tidak lagi dilaksanakan secara langsung, dalam koridor konstitusi adalah sesuatu yang normal, wajar, dan masih memiliki argumentasi konstitusional,” ujar Rifqi.
Ia menjelaskan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, namun tidak secara spesifik menyebutkan mekanisme pemilihan langsung. Hal ini membuka dua kemungkinan: direct democracy (pemilihan langsung) atau indirect democracy (pemilihan tidak langsung).
“Di dalam konstruksi pemilu kita, itu tidak dimasukkan ketentuan terkait dengan pemilihan kepala daerah. Kalau kepala daerah secara normal konstitusi hanya disebutkan dipilih secara demokratis, maka kemudian ada dua mekanisme yang bisa ditempuh,” terangnya.
Namun Rifqi menilai jika presiden secara sepihak menunjuk gubernur tanpa melibatkan DPRD, hal tersebut dapat merusak prinsip kedaulatan rakyat. “Cak Imin mengusulkan agar gubernur itu tidak dipilih pula oleh DPRD, tapi melainkan ditunjuk oleh presiden atas alasan bahwa gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah,” katanya.
Sebagai solusi, Rifqi menawarkan mekanisme yang lebih seimbang. Ia menyarankan presiden dapat mengusulkan sejumlah nama calon gubernur kepada DPRD, kemudian DPRD memilihnya melalui mekanisme paripurna. “Kalau satu nama berarti DPRD provinsi tugasnya melakukan proses persetujuan,” ujarnya.
Menurut Rifqi, DPRD provinsi merupakan wujud kedaulatan rakyat yang dipilih langsung, sehingga prinsip demokratis masih dapat dipertahankan melalui mekanisme tersebut.
Usulan Cak Imin dan berbagai model pemilihan yang sedang dibahas nantinya akan menjadi bagian dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Rifqi berharap Komisi II DPR RI yang akan mendapat mandat untuk menyusun revisi UU tersebut.
“Mudah-mudahan undang-undang itu nanti diberi penugasan kepada kami di Komisi II DPR RI,” harapnya.
Ia mengungkapkan Komisi II saat ini sedang melakukan tahapan evaluasi dan pengayaan materi untuk penyusunan undang-undang pemilu ke depan, termasuk dalam bentuk omnibus law atau kodifikasi hukum kepemiluan.
Sebelumnya, dalam acara peringatan hari lahir PKB, Cak Imin mengusulkan dua pola pemilihan kepala daerah: gubernur dipilih oleh pemerintah pusat, sedangkan bupati dan wali kota tetap dipilih oleh rakyat melalui DPRD. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
NUSANTARA29/10/2025 12:30 WIBKeracunan Massal MBG Terjadi di Lembang Bandung Barat, Ratusan Anak Jadi Korban
-
POLITIK29/10/2025 11:00 WIBKPU: Digitalisasi Pemilu Memerlukan Peningkatan Kapasitas SDM

















