POLITIK
Wacana Pilkada Tidak Langsung Muncul, PDIP: Kami Masih Ingin Pilihan Langsung oleh Rakyat
AKTUALITAS.ID – PDI Perjuangan (PDIP) menanggapi wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem langsung menjadi tidak langsung melalui DPRD. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif DPP PDIP, Deddy Sitorus, menyatakan hingga kini belum ada kesepakatan politik maupun pembahasan resmi di parlemen terkait usulan tersebut.
Deddy menyampaikan pernyataan itu saat menghadiri pembukaan Konferensi Daerah dan Konferensi Cabang Serentak PDIP Jawa Timur di Hotel Shangri-La Surabaya. Menurutnya, wacana pilkada tidak langsung saat ini masih berupa isu yang dilempar ke ruang publik dan belum masuk ke pembahasan di Badan Legislasi atau komisi terkait di DPR.
“Pada prinsipnya, kita akan berusaha menjaga hak rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya, karena yang tersisa dari rakyat cuma suaranya, itu pun sekali 5 tahun, kalau itu pun mau diambil juga akan kebangetan kita itu,” ujar Deddy menegaskan posisi partainya terhadap hak politik rakyat.
Deddy menambahkan PDIP tetap melakukan kajian internal terhadap berbagai opsi sistem pemilihan kepala daerah. Namun, aspirasi yang berkembang di internal partai masih mengarah pada pemilihan langsung oleh rakyat. Ia juga menekankan bahwa alasan efisiensi anggaran yang sering dikemukakan sebagai dasar wacana tidak bisa menjadi satu-satunya pertimbangan karena demokrasi memang membutuhkan biaya.
Wacana perubahan mekanisme pilkada mencuat setelah beberapa tokoh politik menyuarakan opsi tersebut, termasuk pernyataan dari tokoh partai lain. Meski demikian, Deddy menegaskan belum ada pembahasan formal di DPR RI sehingga posisi resmi parlemen terhadap wacana ini belum dapat dipastikan.
Para pengamat politik menilai wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah berpotensi memicu perdebatan publik luas karena menyentuh prinsip representasi dan partisipasi rakyat. Sementara itu, PDIP memilih menunggu perkembangan politik lebih lanjut sambil terus melakukan kajian internal.
BNPB menegaskan bahwa setiap perubahan sistem pemilihan kepala daerah harus melalui proses legislasi yang transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan organisasi sipil, agar keputusan yang diambil tetap menjamin hak politik warga negara. (Firmansyah/Mun)
-
NUSANTARA16/05/2026 21:21 WIBLiput Kasus Kondensat, Wartawan di Medan Mengaku Diculik dan Dipaksa Klarifikasi
-
DUNIA16/05/2026 20:00 WIBUEA: Tidak Butuh Perlindungan Dari Luar untuk Pertahankan Kedaulatan
-
OLAHRAGA16/05/2026 18:00 WIBInidia Lima Kandidat yang Bersaing Dalam IBL Rookie Of The Year 2026
-
PAPUA TENGAH16/05/2026 19:30 WIBHujan Gol, SMA Negeri 5 Gulung SMA Advent 4-0
-
EKBIS16/05/2026 19:00 WIBSatu Bank Umum Syariah Baru Akan Hadir Tahun ini
-
JABODETABEK16/05/2026 18:30 WIBPeresmian Koperasi Desa Merah Putih di Meruya, Dihadiri Pangdam-Kapolda
-
JABODETABEK17/05/2026 05:30 WIBHujan Ringan Ancam Aktivitas Warga Jakarta Hari Minggu
-
NASIONAL16/05/2026 22:00 WIBBareskrim Dalami Jaringan Narkoba yang Seret Oknum Polisi