POLITIK
Wacana Pilkada Tidak Langsung Muncul, PDIP: Kami Masih Ingin Pilihan Langsung oleh Rakyat
AKTUALITAS.ID – PDI Perjuangan (PDIP) menanggapi wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem langsung menjadi tidak langsung melalui DPRD. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif DPP PDIP, Deddy Sitorus, menyatakan hingga kini belum ada kesepakatan politik maupun pembahasan resmi di parlemen terkait usulan tersebut.
Deddy menyampaikan pernyataan itu saat menghadiri pembukaan Konferensi Daerah dan Konferensi Cabang Serentak PDIP Jawa Timur di Hotel Shangri-La Surabaya. Menurutnya, wacana pilkada tidak langsung saat ini masih berupa isu yang dilempar ke ruang publik dan belum masuk ke pembahasan di Badan Legislasi atau komisi terkait di DPR.
“Pada prinsipnya, kita akan berusaha menjaga hak rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya, karena yang tersisa dari rakyat cuma suaranya, itu pun sekali 5 tahun, kalau itu pun mau diambil juga akan kebangetan kita itu,” ujar Deddy menegaskan posisi partainya terhadap hak politik rakyat.
Deddy menambahkan PDIP tetap melakukan kajian internal terhadap berbagai opsi sistem pemilihan kepala daerah. Namun, aspirasi yang berkembang di internal partai masih mengarah pada pemilihan langsung oleh rakyat. Ia juga menekankan bahwa alasan efisiensi anggaran yang sering dikemukakan sebagai dasar wacana tidak bisa menjadi satu-satunya pertimbangan karena demokrasi memang membutuhkan biaya.
Wacana perubahan mekanisme pilkada mencuat setelah beberapa tokoh politik menyuarakan opsi tersebut, termasuk pernyataan dari tokoh partai lain. Meski demikian, Deddy menegaskan belum ada pembahasan formal di DPR RI sehingga posisi resmi parlemen terhadap wacana ini belum dapat dipastikan.
Para pengamat politik menilai wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah berpotensi memicu perdebatan publik luas karena menyentuh prinsip representasi dan partisipasi rakyat. Sementara itu, PDIP memilih menunggu perkembangan politik lebih lanjut sambil terus melakukan kajian internal.
BNPB menegaskan bahwa setiap perubahan sistem pemilihan kepala daerah harus melalui proses legislasi yang transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan organisasi sipil, agar keputusan yang diambil tetap menjamin hak politik warga negara. (Firmansyah/Mun)
-
POLITIK03/07/2026 16:30 WIBSaid Didu Sebut Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan
-
NASIONAL03/07/2026 16:00 WIBOTT Bupati Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Kemenhut
-
NASIONAL03/07/2026 20:30 WIBPuan Minta Penunjukan Komisaris Berdasarkan Kompetensi
-
NUSANTARA03/07/2026 15:30 WIBDetik-Detik Pesawat PT AMA Dibakar KKB Usai Mendarat
-
OTOTEK03/07/2026 15:30 WIBApple Siapkan iPad Pro dan MacBook Pro Baru dengan Prosesor M7
-
NUSANTARA03/07/2026 17:30 WIBHerman Deru Dorong Penguatan SDM, Apresiasi Program PLCLP Pertamina sebagai Investasi Masa Depan
-
POLITIK03/07/2026 19:30 WIBSyarat Capres-Cawapres Diusung Tiga Partai Dinilai akan Hambat Figur Potensial
-
POLITIK03/07/2026 19:00 WIBKomisi II DPR Usul Gaji Kepala Daerah Dinaikkan