POLITIK
PDIP Hormati Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara

AKTUALITAS.ID – PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Namun, PDIP mengkritisi kejanggalan dalam penundaan pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis PTUN Jakarta, Joko Setiono.
Menurut PDIP, sidang pembacaan putusan semestinya dilakukan pada 10 Oktober 2024, sebelum Gibran dilantik. Namun, alasan kesehatan Ketua Majelis Joko Setiono menyebabkan sidang diundur hingga 24 Oktober 2024, melewati batas waktu yang diharapkan PDIP.
“Putusan ini melewati apa yang kami mohonkan dalam petitum untuk menunda administrasi pelantikan yang kami dalilkan cacat hukum,” ujar Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, dalam konferensi pers di DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Gayus menilai penundaan sidang tidak seharusnya terjadi, mengingat sidang diadakan secara elektronik atau e-Court. Menurutnya, Joko Setiono masih bisa membacakan putusan secara daring tanpa harus menunggu dua pekan. “Ini bukan sidang fisik. Walaupun sakit, selama tidak ada tindakan operasi atau lain-lain, putusan tetap bisa disampaikan di e-Court,” tegas Gayus.
PDIP menyatakan akan mengkaji langkah hukum lanjutan terkait kejanggalan ini. (Yan Kusuma)
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf
-
JABODETABEK24/04/2025 05:30 WIB
Cuaca Jakarta 24 April: Ada Kejutan Hujan di Tengah Hari?
-
OLAHRAGA24/04/2025 00:01 WIB
JIS Siap Gelar Laga Kandang Persija Jakarta di Liga 1 pada Mei 2025
-
EKBIS24/04/2025 10:30 WIB
Dompet Bisa Lebih Tebal? Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini