Connect with us

EkBis

Bahlil: Muhammadiyah Berpeluang Kelola Bekas Tambang Adaro Energy

Published

pada

AKTUALITAS.IS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa Organisasi keagamaan Muhammadiyah memiliki peluang untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang menjadi milik PT Adaro Energy Tbk. Pernyataan ini disampaikan oleh Bahlil saat mengunjungi Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Sabtu, 14 Desember 2024.

“Kalau saya tidak lupa itu punya Adaro, kemungkinan besar,” kata Bahlil menanggapi potensi pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah.

Bahlil menjelaskan bahwa perizinan untuk pengelolaan tambang bekas tersebut saat ini tengah dalam proses dan hanya tinggal menunggu waktu hingga izin resmi dikeluarkan. “Sedang berproses,” tuturnya.

Menteri Bahlil juga menyinggung tentang organisasi keagamaan lainnya, yaitu Nahdlatul Ulama (NU), yang telah lebih dahulu mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). “Sudah jalan, sudah selesai, IUP sudah keluar,” ungkapnya.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas agama. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) ini terdiri dari lahan bekas PKP2B, termasuk PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Aturan yang membolehkan organisasi keagamaan untuk mengelola tambang tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam Pasal 83A PP 25/2024, dijelaskan bahwa organisasi masyarakat keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, dapat mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Dengan peluang ini, diharapkan Muhammadiyah dan ormas keagamaan lainnya dapat berkontribusi lebih besar dalam pengelolaan sumber daya alam dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Damar Ramadhan)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id