Connect with us

POLITIK

Komisi II DPR Pastikan Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ambang Batas Presiden

Aktualitas.id -

Ketua Komisi II DPR, Rifqi Karsayuda, Foto: Aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi II DPR, Rifqi Karsayuda, memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah inkonstitusional. Rifqi menegaskan bahwa segala keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga DPR wajib untuk menyesuaikan peraturan yang ada.

“Apapun itu, MK putusannya adalah final and binding, karena itu kita menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” kata Rifqi dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

Selanjutnya, Rifqi menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR akan bekerja sama dalam menyusun aturan baru mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, dengan tujuan agar kontestasi pemilu menjadi lebih terbuka dan demokratis.

Rifqi menilai putusan MK akan membawa perubahan positif bagi demokrasi Indonesia. Dengan dihilangkannya ambang batas pencalonan presiden, lebih banyak pasangan calon memiliki kesempatan untuk maju dalam pemilihan presiden, yang membuka peluang bagi masyarakat untuk memilih calon terbaik mereka.

“Saya kira ini babak baru demokrasi konstitusional kita di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka, diikuti oleh lebih banyak paslon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ungkap Rifqi.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang menggugat ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu. MK menyatakan bahwa ketentuan ambang batas 20 persen tersebut bertentangan dengan konstitusi dan memutuskan untuk menghapuskan batasan tersebut. (Yan Kusuma)

TRENDING