NUSANTARA
Dukun Palsu Pengganda Uang di Banten Diringkus Polisi, Korban Diminta ‘Mahar’ untuk Ritual Ajaib
AKTUALITAS.ID – Seorang dukun palsu berinisial US (48) ditangkap polisi di kediamannya yang sekaligus berfungsi sebagai tempat praktik perdukunan di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pria ini mengaku sebagai tokoh agama yang dapat menggandakan uang dan menarik uang milik para leluhur, sehingga banyak orang tergoda untuk mengikuti janjinya.
US meminta sejumlah uang sebagai “mahar” kepada korban dengan janji bisa menggandakan uang mereka hingga berkali-kali lipat.
Para korban yang berharap memperoleh kekayaan mengikuti ritual yang dilakukan oleh US, di mana uang yang diberikan dimasukkan ke dalam kotak, dan kemudian dukun tersebut melakukan mantra untuk meyakinkan mereka bahwa kekayaan akan segera datang.
“Modus pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali-kali lipat, serta bisa menarik uang amanah, uang orang tua, uang jadul yang tersimpan di dalam sebuah peti, dengan syarat untuk membuka petinya harus menggunakan sejumlah uang,” ungkap Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, pada Kamis (16/1/2025).
Setelah menerima informasi terkait praktik penipuan ini, polisi melakukan penggerebekan di lokasi praktik tersebut. Di tempat kejadian, polisi menemukan sejumlah uang palsu dalam bentuk Rupiah dan Yuan yang digunakan untuk menipu korban.
Uang asli yang diberikan korban oleh pelaku untuk “mahar” kemudian ditukar dengan uang palsu yang disembunyikan di dalam kotak ajaib.
“Tersimpan di dalam sebuah peti dan diduga uang palsu tersebut digunakan untuk sarana menipu masyarakat dengan dalih bisa menggandakan uang, serta dalih bisa menarik uang amanah orang tua atau uang jadul,” jelas Kombes Pol Dian.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk 300 lembar uang Yuan, 2.600 lembar uang pecahan Rp100.000, tiga lembar kain kafan, dan sebuah peti kayu.
Saat ini, sudah ada empat orang yang melaporkan diri sebagai korban penipuan dukun palsu tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa telah menjadi korban untuk segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat. Pelaku dijerat dengan Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku penipuan dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL25/03/2026 02:00 WIBJet Tempur Rafale Cermin Baiknya Kerja Sama Pertahanan RI-Prancis
-
NASIONAL25/03/2026 11:00 WIBBukan Lagi Perubahan Iklim: Eddy Soeparno Sebut Suhu Bumi Alami Krisis
-
NUSANTARA25/03/2026 08:30 WIBSopir Diduga Mengantuk, Korban Tewas Kecelakaan Elf di Majalengka Jadi 6 Orang
-
RIAU25/03/2026 15:30 WIBRiau Membara! Karhutla Kepung 4 Wilayah Sekaligus
-
RAGAM24/03/2026 23:00 WIBHindari Minuman ini Untuk Jaga Kesehatan Jantung Anda
-
DUNIA25/03/2026 00:01 WIB66 Tentara dan Polisi Tewas, Akibat Jatuhnya Pesawat Hercules
-
JABODETABEK25/03/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Berawan Sepanjang Hari
-
OASE25/03/2026 05:00 WIBPeringatan Rasulullah Jadi Nyata? Eufrat-Tigris Diprediksi Kering Total 2040

















