NASIONAL
Kuasa Hukum Jokowi Tegaskan Drama Ijazah Sudah Inkrah di Pengadilan
AKTUALITAS.ID – Polemik berkepanjangan mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memantik reaksi keras dari tim kuasa hukumnya. Mereka mendesak masyarakat untuk menghentikan perdebatan yang terus bergulir di media sosial, mengingat permasalahan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui proses peradilan.
Peringatan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Jokowi usai bersilaturahmi Lebaran 2025 di kediaman Jokowi di Solo, Rabu (9/4/2025). Advokat Firman Pangaribuan, salah satu anggota tim, menegaskan bahwa isu ijazah Jokowi sudah tuntas secara hukum. Pembuktian di pengadilan telah dilakukan, dan bahkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) baru-baru ini telah menampilkan fisik ijazah Jokowi untuk merespons analisis konten kreator yang menimbulkan beragam tanggapan di masyarakat.
“Kami selaku kuasa hukum Bapak Joko Widodo menghargai kebebasan berpendapat mengingat itu menjadi bagian pilar penting dari suatu negara hukum,” ujar Firman. Namun, ia menekankan pentingnya menyampaikan pendapat dengan memperhatikan konteks dan substansi permasalahan secara utuh.
Firman juga mempertanyakan motif di balik upaya sebagian pihak yang terus mempermasalahkan isu ini. “Apa yang menjadi niat atau tujuan untuk membahas kembali hal tersebut. Bukan tidak boleh, namun rasanya tidak berlebihan jika niat dan tujuan orang (yang mempermasalahkan) itu, kita pertimbangkan secara seksama,” imbuhnya.
Senada dengan Firman, Yakup Hasibuan, anggota tim hukum lainnya, menyatakan sah-sah saja melakukan analisis atau memberikan pendapat, termasuk menggunakan metode tertentu untuk membuktikan kebenaran. Namun, ia mengingatkan jika analisis tersebut dikonsumsi oleh masyarakat awam tanpa pemahaman yang mendalam, hal itu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
“Padahal perihal itu sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas Ijazah itu,” tegas Yakup. Ia menambahkan analisis yang mengabaikan putusan pengadilan yang sudah inkrah patut diragukan secara metodologi.
Tim kuasa hukum Jokowi juga mengingatkan saat ini Jokowi telah menjadi warga negara biasa setelah purna tugas sebagai presiden pada 20 Oktober 2024. Oleh karena itu, hak privasinya harus dilindungi, dan tidak semua pihak dapat bertemu langsung untuk melakukan klarifikasi, melainkan harus melalui tim kuasa hukum. (Mun/Yan Kusuma)
-
POLITIK23/11/2025 12:00 WIB8 Parpol Nonparlemen Bersatu Tuntut Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen
-
EKBIS23/11/2025 08:30 WIBPertamina Umumkan Harga BBM Terbaru untuk November 2025
-
EKBIS23/11/2025 09:30 WIBKAI Siap Menghadapi Libur Nataru dengan 7.982 Perjalanan Kereta Api
-
NASIONAL23/11/2025 10:00 WIBPolemik Undangan Peter Berkowitz Berujung Desakan Gus Yahya Mundur dari PBNU
-
POLITIK23/11/2025 07:00 WIBPBNU di Tengah Gejolak: Gus Ipul Minta Warga NU Tetap Tenang
-
JABODETABEK23/11/2025 06:30 WIBPerpanjang SIM A dan C di 3 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
NASIONAL23/11/2025 09:00 WIBKoalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Batalkan KUHAP Baru
-
POLITIK23/11/2025 11:00 WIBKetua Umum PBNU Gus Yahya: Saya Tidak Akan Mundur

















