NASIONAL
Kejagung Tetapkan Direktur TV Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Goreng
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi minyak goreng yang sebelumnya diwarnai vonis lepas terhadap terdakwa korporasi. Pada Selasa (22/4/2025) dini hari, Kejagung mengumumkan penetapan tiga tersangka baru yang diduga terlibat dalam upaya menghalang-halangi penanganan perkara tersebut.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka, yaitu MS (advokat), JS (dosen dan advokat), serta TB (Direktur Pemberitaan JakTV). Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses hukum dalam kasus korupsi minyak goreng.
JS dan TB langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Sementara MS tidak ditahan karena telah berstatus tersangka dan ditahan dalam kasus suap terkait vonis lepas korporasi minyak goreng di PN Jakarta Pusat.
Para tersangka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan tersangka baru ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat terkait ketersediaan minyak goreng. (Mun/Ari Wibowo)
-
RIAU11/10/2026 11:30 WIBPergantian Kapolda Riau: Welcome and Farewell Parade Tandai Estafet Kepemimpinan
-
OASE11/10/2026 05:00 WIB1400 Tahun Lalu Al-Qur’an Sudah Jelaskan Dua Laut Bertemu Tapi Tak Bercampur
-
POLITIK11/10/2026 13:00 WIBPengamat: Pemakzulan Wapres Bisa Dilakukan Secara Individual
-
NASIONAL11/10/2026 14:00 WIBBGN Tegaskan Lokasi Penemuan Jenazah Kendal Bukan Dapur SPPG
-
JABODETABEK11/10/2026 05:30 WIBBMKG Prakirakan Jakarta Hujan Ringan Minggu 11 Oktober
-
RIAU11/10/2026 09:30 WIBKabaharkam Polri dan TNI Perkuat Sinergi Gerakan Penanaman Sejuta Pohon di Siak Riau
-
POLITIK11/10/2026 11:00 WIBPengamat: RUU Pemilu Diminta Dirombak Total Usai Putusan MK
-
POLITIK11/10/2026 06:00 WIBGolkar Sebut Dasar Pemakzulan Gibran Tak Terpenuhi

















