RAGAM
Jangan Sampai Ketinggalan! Inil Tanggal Perkiraan Pencairan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2025
AKTUALITAS.ID – Kabar baik bagi aparatur negara dan pensiunan. Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2025 akan cair pada bulan Juni, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Gaji ini bertujuan untuk membantu pegawai memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta meningkatkan daya beli.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada Juni 2025, sesuai pola tahunan yang selama ini diterapkan pemerintah. Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Gaji ke-13 mencakup:
Gaji pokok atau pensiun
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan lainnya
Berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun ini:
PNS dan Calon PNS
PPPK
Prajurit TNI dan anggota Polri
Pejabat negara, wakil menteri, dan staf khusus
Pimpinan dan anggota DPRD
Hakim ad hoc, pimpinan lembaga nonstruktural
Pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan BLU
Sementara besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung jabatan, pangkat, dan instansi masing-masing. Meski tanggal pasti belum diumumkan, pencairan dijanjikan paling cepat pada awal Juni.
Masyarakat dan pegawai kini menantikan kepastian jadwal resmi dari Kementerian Keuangan dan KemenPAN-RB terkait tanggal pencairan. (Yan Kusuma/Mun)
-
NASIONAL14/03/2026 13:00 WIBAhmad Sahroni: Polisi Harus Transparan soal Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
-
DUNIA14/03/2026 12:00 WIBCENTCOM Pastikan 6 Awak KC-135 Tewas dalam Kecelakaan
-
NASIONAL14/03/2026 14:00 WIBMenag: Umat Islam Dua Kali Rugi Jika Boikot Produk Pro-Israel
-
FOTO15/03/2026 02:42 WIBFOTO: Nurani Astra Serahkan 20 Unit Ambulans untuk Penanganan Bencana Aceh dan Sumatra
-
DUNIA14/03/2026 15:00 WIBIran: Perang Tak Bisa Dimenangkan dengan Cuitan
-
OTOTEK14/03/2026 12:30 WIBPolisi Ungkap Modus Smishing yang Bisa Curi Data Pribadi
-
NASIONAL14/03/2026 21:00 WIBBahlil: Impor LPG Indonesia Dialihkan dari Timur Tengah, Pasokan Energi Dipastikan Aman
-
EKBIS14/03/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Turun Rp24.000 ke Rp2,997 Juta

















