RAGAM
Jangan Sampai Ketinggalan! Inil Tanggal Perkiraan Pencairan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2025
AKTUALITAS.ID – Kabar baik bagi aparatur negara dan pensiunan. Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2025 akan cair pada bulan Juni, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Gaji ini bertujuan untuk membantu pegawai memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta meningkatkan daya beli.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada Juni 2025, sesuai pola tahunan yang selama ini diterapkan pemerintah. Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Gaji ke-13 mencakup:
Gaji pokok atau pensiun
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan lainnya
Berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun ini:
PNS dan Calon PNS
PPPK
Prajurit TNI dan anggota Polri
Pejabat negara, wakil menteri, dan staf khusus
Pimpinan dan anggota DPRD
Hakim ad hoc, pimpinan lembaga nonstruktural
Pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan BLU
Sementara besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung jabatan, pangkat, dan instansi masing-masing. Meski tanggal pasti belum diumumkan, pencairan dijanjikan paling cepat pada awal Juni.
Masyarakat dan pegawai kini menantikan kepastian jadwal resmi dari Kementerian Keuangan dan KemenPAN-RB terkait tanggal pencairan. (Yan Kusuma/Mun)
-
PAPUA TENGAH14/05/2026 16:00 WIBTimika Jadi Tuan Rumah Perdana Miss Bintang Indonesia Papua Tengah & Maluku
-
RAGAM14/05/2026 19:30 WIBDiundang NASA, Siswa Kelas 5 SD Asal Temanggung Mendunia
-
JABODETABEK14/05/2026 20:00 WIBDiduga Usai Lecehkan Siswi SD, Warga Geruduk Rumah Tukang Rujak
-
NASIONAL14/05/2026 17:30 WIBJaksa: Ada Skema Kejahatan Kerah Putih Dalam Kasus Nadiem Makarim
-
NUSANTARA14/05/2026 22:00 WIBRest Shelter di Kawasan Gunung Rinjani Bakal Dibangun Balai TNGR
-
RAGAM15/05/2026 08:00 WIBWajah Bengkak Bisa Jadi Tanda Orang Mengalami Stres
-
DUNIA14/05/2026 19:00 WIBPengiriman Senjata AS, Melalui Selat Hormuz Dilarang Iran
-
NASIONAL15/05/2026 06:00 WIBPembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Bukan Arahan Pemerintah

















