NASIONAL
Kantor Kemenaker Digeledah KPK, Diduga Terkait Kasus Suap TKA
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang berlokasi di Jakarta, Selasa (20/5/2025). Langkah ini diambil dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan tenaga kerja asing (TKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Benar, tim KPK sedang melakukan penggeledahan di Kemenaker,” ujarnya singkat kepada awak media.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga mengonfirmasi hal ini. Ia menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti awal dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan atau penempatan tenaga kerja asing.
“Benar, ini terkait dengan dugaan suap dan atau gratifikasi yang berkaitan dengan tenaga kerja asing,” jelas Fitroh.
Meski demikian, pihak KPK belum mengungkap secara rinci temuan yang diperoleh dari penggeledahan tersebut. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh proses penggeledahan rampung.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap dugaan korupsi yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. (ARI WIBOWO/DIN)
-
POLITIK11/02/2026 14:00 WIBNasDem Belum Putuskan Dukungan Prabowo Dua Periode
-
JABODETABEK11/02/2026 19:00 WIBParkir Liar dan PKL di Pancoran Glodok Ditertibkan Petugas
-
JABODETABEK11/02/2026 14:30 WIBPaspampres Bantah Anggotanya Terlibat Penganiayaan Ojol di Kembangan
-
NUSANTARA11/02/2026 13:30 WIBRentetan Kasus Keracunan MBG di Sidikalang, Pati, dan Ogan Ilir: Ratusan Siswa Tumbang
-
RAGAM11/02/2026 15:30 WIBJangan Sembarangan, Ini Daftar 99 Pekerjaan yang Bisa Diisi di KTP dan KK
-
FOTO11/02/2026 16:30 WIBFOTO: Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi Jelang Ramadan dan Idulfitri
-
NUSANTARA11/02/2026 17:30 WIBProgam Hapus Tato Gratis Diminati Ratusan Pemuda
-
NUSANTARA11/02/2026 20:00 WIB2 Pilot Pesawat Perintis Meninggal Ditembak di Papua Selatan

















