JABODETABEK
Ganjil Genap Hanya Berlaku Tiga Hari Pekan Depan, 29-30 Mei Ditiadakan karena Libur Nasional

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan sistem ganjil-genap (gage) untuk kendaraan pribadi hanya berlaku selama tiga hari pada pekan depan, yakni tanggal 26, 27, dan 28 Mei 2025. Sementara itu, pada 29 dan 30 Mei 2025, kebijakan ini ditiadakan karena bertepatan dengan Hari Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa peniadaan sistem gage ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa kebijakan ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
“Pekan depan, tanggal 29-30 Mei 2025 gage ditiadakan karena Hari Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama,” ujar Syafrin melalui pesan singkat, Minggu (25/5/2025).
Keputusan ini juga sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Saat ini, sistem ganjil-genap diterapkan di 25 ruas jalan utama di Jakarta sebagai upaya mengendalikan volume kendaraan pribadi, sebagai alternatif dari penerapan jalan berbayar elektronik (ERP).
Daftar Lokasi Ganjil-Genap di Jakarta:
Jakarta Pusat:
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan timur (Simpang Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan:
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Suryopranoto
Jakarta Barat dan Timur:
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal ganjil-genap dan memanfaatkan transportasi publik guna mendukung kelancaran lalu lintas di Ibu Kota. (ARI WIBOWO/DIN)
-
POLITIK10/06/2025 15:30 WIB
Sampai Hari Ini Belum Ada Rencana Reshuffle
-
NASIONAL10/06/2025 13:47 WIB
Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
-
NASIONAL10/06/2025 13:30 WIB
Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Siap Beri Klarifikasi
-
RAGAM10/06/2025 15:00 WIB
Penyakit Jantung Lebih Mematikan Pada Wanita
-
OLAHRAGA10/06/2025 20:30 WIB
Jepang Hajar Timnas Indonesia 6-0 Tanpa Balas
-
EKBIS10/06/2025 16:00 WIB
Kadin : Belanda Siapkan Rp4,89 T Dukung Program RI
-
DUNIA10/06/2025 16:30 WIB
Agresi ke Gaza, Israel Habiskan Rp1,3 Triliun per Hari
-
NASIONAL10/06/2025 17:00 WIB
Bahlil : Izin Tambang Raja Ampat Terbit Sebelum Era Jokowi