NUSANTARA
Densus 88 Tangakap Pembuat Senjata Api Rakitan
AKTUALITAS.ID – Seorang pria berinisial MSP (44), yang diduga sebagai pembuat senjata api (senpi) rakitan ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bersama Densus 88 Anti Teror Polri.
“Anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang membuat senpi. Setelah dilakukan penyelidikan, yang bersangkutan berhasil ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla, di Ambon, Sabtu (21/6/2025).
Ia diamankan di tempat domisili sementaranya di Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. MSP yang merupakan warga Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), ditangkap pada 30 Mei 2025 setelah tim kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas ilegalnya.
Penangkapan ini juga disertai dengan penyitaan berbagai barang bukti, termasuk senjata api rakitan, senpi organik, amunisi, dan perlengkapan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, MSP mengakui telah menerima pembayaran melalui transfer bank sebesar Rp14 juta untuk membuat empat pucuk senpi rakitan laras panjang. Namun, senjata tersebut belum sempat diserahkan kepada pemesan. “Senpi rakitan pesanan tersebut belum ada yang diserahkan kepada pemesan,” ujarnya.
Kini MSP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 jo 56 KUHP. Polisi menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan.
Adapun barang bukti yang disita yakni, 119 butir amunisi, 5 pucuk senpi rakitan, 10 buah magazine, 4 buah popor rakitan dan 1 boks tempat peluru.
Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kepemilikan atau perakitan senjata api ilegal. Kewaspadaan publik menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan mencegah tindak kriminalitas bersenjata di wilayah Maluku.
Keterlibatan Densus 88 dalam pengungkapan kasus ini menunjukkan perhatian serius terhadap potensi ancaman keamanan, khususnya jika senjata rakitan jatuh ke tangan kelompok kriminal atau jaringan teror. Aparat memastikan akan menelusuri jaringan pemesan senjata guna mencegah peredaran senpi ilegal lebih luas. (Yan Kusuma)
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
NUSANTARA29/10/2025 12:30 WIBKeracunan Massal MBG Terjadi di Lembang Bandung Barat, Ratusan Anak Jadi Korban

















