Berita
DPRD: Bantuan Dana Parpol DKI Naik Dua Kali Lipat
legislatif seharga Rp 2.400 per kursi ditambah menjadi Rp 5 ribu.
AKTUALITAS.ID – Dana bantuan partai politik DKI Jakarta untuk tahun 2020 naik dua kali lipat. Jika sebelumnya dana bantuan parpol untuk legislatif seharga Rp 2.400 per kursi ditambah menjadi Rp 5 ribu. Usulan ini diajukan Komisi A DPRD dalam rapat badan anggaran Senin malam (9/12).
“Penambahan dana parpol semula angkanya Rp 2.400 per suara menjadi Rp 5.000,” ujar Mujiyono dalam rapat badan anggaran APBD DKI Senin malam.
Penambahan anggaran itu turut mempengaruhi usulan anggaran. Sebelum penambahan, anggaran bantuan parpol sebesar Rp 14 miliar, kini naik menjadi dua kali lipat menjadi Rp 27 miliar.
“Total tambahan Rp 14 miliar menjadi Rp 27 miliar,” kata Mujiyono.
Pemberian bantuan keuangan untuk partai politik di setiap tingkat pusat, provinsi, kabupaten kota telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Untuk bantuan dana Parpol di tingkat Provinsi diatur dalam Pasal 5 ayat 3 yang berbunyi
“Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat provinsi yang mendapatkan mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 3 sebesar Rp 1.200 per suara. Bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp 1.200,00 per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran berjalan.”
-
FOTO28/04/2026 16:02 WIBFOTO: Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi
-
POLITIK28/04/2026 11:00 WIBNasDem: Masa Jabatan Ketum Parpol Hak Internal
-
FOTO28/04/2026 12:43 WIBFOTO: 120 Jamaah Haji Asal Mimika Diberangkatkan Menuju Mekkah
-
JABODETABEK28/04/2026 06:30 WIB79 Korban Luka, 5 Tewas dalam Kecelakaan KA Bekasi Timur
-
JABODETABEK28/04/2026 08:30 WIBImbas Tabrakan KA, KRL Tak Beroperasi ke Cikarang
-
OASE28/04/2026 05:00 WIBKenapa Kitab Zabur Tidak Ada Syariat Baru? Ini Penjelasan Al-Qur’an
-
OLAHRAGA28/04/2026 16:30 WIBJadi Juara Grup D, Indonesia Wajib Menang Lawan Prancis
-
POLITIK28/04/2026 14:00 WIBBawaslu Siapkan ‘Tameng’ LPSK untuk Lindungi Saksi dan Informan

















