Berita
Mulai per 19 Desember, Tarif Tol Jagorawi Naik Jadi Rp7.000
Kenaikan tarif ini mulai berlaku pada 19 Desember 2019,
AKTUALITAS.ID – Pemerintah akhirnya menyesuaikan tarif tol Jagorawi (Jakarta – Bogor – Ciawi). Kenaikan tarif ini mulai berlaku pada 19 Desember 2019, pukul 00.00 WIB.
Dikutip dari Twitter Jasa Marga, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR nomor 1175/KPTS/2019, kendaraan golongan I akan disesuaikan menjadi Rp7.000 dari tarif sebelumnya sebesar Rp6.500.
Sementara itu, golongan II mengalami kenaikan dari Rp9.500 menjadi Rp11.500. Sementara golongan III dari Rp 13.000 menjadi Rp11.500. Golongan IV tidak mengalami perubahan yakni Rp16.000 dan golongan V dari Rp19.500 menjadi Rp16.000.
Tarif penyesuaian Tol Jagorawi ini akan mulai berlaku sejak 19 Desember 2019 pukul 00.00 WIB
“Mulai Tanggal 19 Desember Pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian Tarif Ruas Tol Jagorawi Gol I Rp 7.000, Gol II Rp 11.500, Gol III Rp 11.500, Gol IV Rp 16.000, Gol V Rp 16.000 Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019,” tulis Jasa Marga.
Adapun, besaran kenaikan tarif tol Jagorawi pada dalam aturan tersebut yaitu Rp500 untuk kendaraan Golongan I. Sedangkan, untuk kendaraan golongan II naik Rp2.000.
Sementara, untuk kendaraan golongan III tarifnya turun Rp1.500. Kemudian, tarif kendaraan golongan IV tak berubah. Sedangkan tarif kendaraan golongan V turun Rp3.500.
-
POLITIK26/10/2026 06:00 WIBPKS-PDIP Satu Frekuensi Soal Polemik Gibran
-
JABODETABEK26/10/2026 06:30 WIBCatat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin Ini
-
JABODETABEK26/10/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Hujan Melanda Sebagian Besar Jakarta
-
OASE26/10/2026 05:00 WIBKata Api Disebut Lebih dari 150 Kali dalam Al-Quran
-
POLITIK26/10/2026 07:00 WIBGerindra Ingatkan Denny Indrayana soal Wacana Pemakzulan Gibran
-
NUSANTARA26/10/2026 07:30 WIBNgeri! Api Melalap Jalur Gajah dan Rusa di Way Kambas
-
DUNIA26/10/2026 08:00 WIBPrancis Laporkan Kematian Pertama Akibat Virus Shamonda pada Manusia

















