NASIONAL
Tabrak Putusan MK? Pelantikan Irjen Hendro Pandowo sebagai Irjen Kemenkum Tuai Kritik Keras
AKTUALITAS.ID – Langkah Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas melantik dua pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Jumat (28/11/2025) memicu sorotan tajam publik.
Pelantikan yang digelar secara tertutup tersebut menjadi kontroversi karena salah satu pejabat yang dilantik adalah perwira tinggi aktif Polri, Irjen Pol Hendro Pandowo, yang didapuk sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkum.
Langkah ini dinilai bertentangan dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu.
Direktur Aspirasi Murni Masyarakat (AMM), Prans Shaleh Gultom, mempertanyakan keras dasar hukum pelantikan tersebut. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat.
“Putusan MK berlaku langsung sejak 13 November. Mengapa Menkum tetap ngotot melantik anggota Polri aktif sebagai Irjen Kemenkum pada 28 November? Ini bertentangan dengan putusan MK yang final dan mengikat,” tegas Prans dalam keterangannya, Sabtu (29/11).
Prans juga menyoroti kejanggalan administrasi terkait penerbitan Surat Keputusan (SK). Pasalnya, hasil seleksi terbuka jabatan Irjen Kemenkum baru keluar pada 5 November 2025, hanya delapan hari sebelum putusan MK diketok.
Kecurigaan publik kian menguat lantaran pelantikan Irjen Hendro Pandowo tidak dipublikasikan secara transparan melalui kanal resmi Kemenkum, seperti Instagram atau YouTube. Hal ini berbeda kontras dengan pelantikan pejabat lain, Hermansyah Siregar, yang justru diunggah secara terbuka.
Koordinator Jaringan Masyarakat Muda (JMM), Adrian, menyebut tindakan ini sebagai preseden buruk bagi kementerian yang seharusnya menjadi teladan hukum.
“Jika Polri aktif menjabat posisi sipil tanpa melepas status keanggotaannya, itu inkonstitusional berdasarkan Putusan MK. Kemenkum seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melanggarnya,” kata Adrian.
Selain Irjen Hendro, pelantikan Hermansyah Siregar sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga tak luput dari kritik. JMM menduga penunjukan tersebut tidak melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) yang wajar.
“Jika penunjukan dilakukan tanpa open bidding, ini melanggar prinsip meritokrasi dan transparansi, serta bisa memicu konflik kepentingan,” tambah Adrian.
Desakan agar Kemenkum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen pejabat Eselon I kini menguat. Publik menuntut transparansi dan kepatuhan mutlak terhadap konstitusi agar tidak terjadi maladministrasi dalam tata kelola pemerintahan. (Firmansyah/Mun)
-
FOTO15/03/2026 02:42 WIBFOTO: Nurani Astra Serahkan 20 Unit Ambulans untuk Penanganan Bencana Aceh dan Sumatra
-
NASIONAL14/03/2026 21:00 WIBBahlil: Impor LPG Indonesia Dialihkan dari Timur Tengah, Pasokan Energi Dipastikan Aman
-
OASE15/03/2026 05:00 WIBSurah Quraysh dan Pesan Keimanan bagi Umat Islam
-
JABODETABEK14/03/2026 22:30 WIBPemudik Mulai Padati Stasiun Pasar Senen di H-7 Lebaran 2026
-
EKBIS14/03/2026 23:00 WIBPertamina Berkomitmen Jaga Pasokan Energi saat Lebaran 2026
-
DUNIA15/03/2026 08:00 WIBDrone Murah Iran Bikin AS dan Israel Kewalahan
-
NASIONAL15/03/2026 10:00 WIBPrabowo Ajak Masyarakat Tetap Tenang Hadapi Krisis Dunia
-
OLAHRAGA14/03/2026 22:00 WIBSulit Dikendalikan, Verstappen Keluhkan Mobil Red Bull Jelang GP China

















