JABODETABEK
Sopir Mobil MBG yang Menabrak Siswa dan Guru Dijerat Pasal 360 KUHP
AKTUALITAS.ID – Pengemudi minibus seorang pria berinisial AI yang menabrak sejumlah siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Cilincing merupakan sopir pengganti yang menggantikan sopir utama untuk mengantarkan makanan program Makan Bergizi Gratis di sekolah setempat.
Polres Metro Jakarta Utara akan menjerat sopir mobil yang menabrak sejumlah siswa dan guru saat mengantarkan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah itu dengan pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Kelalaian.
“Malam ini status sopir berusia AI masih berstatus saksi yang diperiksa oleh penyidik. Status kasus ini sudah naik ke penyidikan,”kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Pasal yang akan dikenakan itu pasal 360 KUHP karena menyebabkan luka berat atau luka lainnya dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.
Hingga kini, penyidik masih terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi dan keterangan terlapor. “Besok kasus ini akan kami update dan lakukan gelar perkaranya untuk menetapkan tersangka,” kata dia.
Untuk korban luka, kata dia, tercatat ada 22 orang yang menjadi korban tabrakan mobil yang merangsek ke halaman sekolah dasar tersebut.
“Saat ini ada tiga orang yang dirawat di RS Cilincing, dan sembilan orang dirawat di RS Koja. Sementara sisanya 10 orang tengah menjalani rawat jalan.” kata Erick.
(Ari Wibowo/goeh)
-
JABODETABEK19/08/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Jam Rawan Hujan di Jakarta Rabu
-
NUSANTARA19/08/2026 07:30 WIBAnak Krakatau Erupsi 19 Kali di Hari Kemerdekaan
-
POLITIK19/08/2026 10:00 WIBDicecar Wartawan Soal Uang Dollar, Raja Juli Mendadak Bungkam
-
DUNIA19/08/2026 08:00 WIBDrone Houthi Ledakkan Kilang Minyak Saudi
-
NUSANTARA19/08/2026 08:30 WIBPendaki Brebes Terpeleset ke Kawah Slamet
-
NASIONAL19/08/2026 11:00 WIBIstana Putuskan Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat
-
POLITIK19/08/2026 07:00 WIBBahlil Tegaskan Menteri Golkar Jangan Antikritik
-
NASIONAL19/08/2026 16:00 WIBOjol Tuntut Bagi Hasil 92:8 Jangan Sekadar Angka

















