Connect with us

POLITIK

KIPP Indonesia: Pengembalian Pilkada ke DPRD Merupakan Kemunduran Demokrasi

Aktualitas.id -

Ilustrasi pencoblosan Pemilu, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP Indonesia) menegaskan penolakan keras terhadap wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD. KIPP menilai kebijakan tersebut sebagai kemunduran demokrasi sekaligus pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.

Presidium Nasional KIPP Indonesia, Nuraini S.Pd., menekankan bahwa Pilkada langsung merupakan mandat reformasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam menentukan pemimpin daerahnya sendiri.

“Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, maka yang terjadi bukanlah dialektika program, melainkan dagang sapi antar elite partai politik,” ujar Nuraini dalam siaran pers, Minggu (11/1/2026).

KIPP Indonesia menyoroti bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi memindahkan arena kontestasi dari ruang publik yang terbuka dan transparan ke ruang-ruang gelap kekuasaan. Dalam kondisi tersebut, akuntabilitas publik dinilai semakin lemah karena proses pengambilan keputusan berada di tangan segelintir elite.

Selain itu, KIPP memperingatkan potensi praktik politik uang (money politics) yang diprediksi akan semakin masif namun tertutup. Suara rakyat dikhawatirkan akan digantikan dengan kesepakatan politik transaksional yang tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat luas.

Mengutip prinsip Vox Populi, Vox Dei atau Suara Rakyat adalah Suara Tuhan, KIPP menilai pemangkasan hak pilih rakyat secara langsung sama dengan mendelegitimasi partisipasi politik warga negara yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade terakhir.

“Kedaulatan rakyat tidak boleh direduksi hanya demi kepentingan efisiensi politik yang semu,” tegas KIPP.

Dalam pernyataannya, KIPP Indonesia secara tegas menolak segala upaya formal maupun informal untuk mengembalikan mekanisme Pilkada ke DPRD. KIPP juga mendesak partai politik agar fokus memperbaiki sistem kaderisasi dan rekrutmen politik, alih-alih merombak sistem pemilihan yang justru merugikan demokrasi.

Lebih lanjut, KIPP mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal hak konstitusional warga negara agar tidak dirampas oleh kepentingan oligarki. Pemerintah dan DPR pun diingatkan agar memastikan demokrasi Indonesia terus bergerak maju menuju partisipasi politik yang lebih bermakna, bukan mundur ke era sentralisme kekuasaan.

KIPP Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini dan memastikan bahwa kedaulatan tetap berada di tangan rakyat, bukan di meja perundingan elite politik. (Mun)

TRENDING