OTOTEK
Persyaratan Sistem Kemudi Elektronik Kendaraan Mulai Diberlakukan
AKTUALITAS.ID – SbW merupakan komponen penting dari kendaraan pintar dan otonom karena presisi, kemampuan manuver, dan fleksibilitas desainnya yang lebih besar.
Pemerintah China dikabarkan telah merilis standar nasional wajib “Persyaratan Dasar untuk Sistem Kemudi Otomotif”, yang akan resmi berlaku pada tanggal 1 Juli 2026.
Standar ini berisi ketentuan persyaratan teknis dan metode pengujian untuk sistem kemudi elektronik (steer-by-wire) otomotif serta persyaratan keselamatan fungsional untuk sistem kemudi tradisional dan perangkat kemudi tambahan, sebagaimana dilaporkan Carnewschina pada Senin (26/1/2026) waktu setempat.
Tidak seperti sistem kemudi tradisional yang menggunakan teknologi mekanik dan hidrolik untuk menjalankan operasi kendaraan, (steer-by-wire/SbW) terutama bergantung pada elektronik untuk mengontrol operasi kendaraan.
Pasar SbW otomotif diprediksi akan tumbuh dari 4,61 miliar dolar AS pada tahun 2025 menjadi 7,21 miliar dolar AS pada tahun 2031.
Karena teknologi cerdas telah menjadi tren utama dalam pengembangan otomotif, mobil pintar tidak hanya mewakili pengemudian otonom dan elektrifikasi, tetapi juga konektivitas cerdas.
Yang pertama adalah “Penguatan Jaminan Keselamatan”, yang berfokus pada peningkatan ketentuan kegagalan untuk sistem kemudi elektronik (steer-by-wire), pengaturan strategi respons keselamatan dalam berbagai skenario kegagalan seperti kegagalan sumber daya atau pasokan daya, kegagalan transmisi kontrol, dan kegagalan transmisi energi, untuk memastikan keselamatan berkendara.
Yang kedua adalah “Peningkatan Mekanisme Alarm”, yang mengatur metode alarm untuk penuaan dan kinerja yang tidak memadai dari sistem kemudi elektronik, mengurangi potensi risiko dan memastikan pengoperasian sistem kemudi elektronik yang aman dalam jangka panjang.
Yang ketiga adalah “Memastikan Pengoperasian yang Andal”. Mengingat semakin meningkatnya ketergantungan sistem kemudi pada sistem kontrol elektronik karena sepenuhnya dikendalikan oleh perangkat lunak, bagian ini mengatur persyaratan keselamatan fungsional untuk sistem kontrol elektronik kemudi, mencegah risiko yang tidak wajar yang disebabkan oleh kelainan fungsional sistem listrik/elektronik.
Keempat, bagian “Penguatan Implementasi Standar” yang berfokus pada penegakan standar dengan persyaratan yang dimodifikasi untuk uji verifikasi keselamatan fungsional, mengklarifikasi kasus uji dasar dan memberikan dasar teknis bagi lembaga pengujian serta inspeksi untuk melakukan peninjauan dokumen, evaluasi, dan verifikasi pengujian yang relevan.
(Yan Kusuma/goeh)
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 23:00 WIBAntusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika
-
JABODETABEK03/05/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta 3 Mei: Semua Wilayah Basah
-
NASIONAL03/05/2026 06:00 WIBKomisi V DPR Setuju Potongan Ojol di Bawah 10%
-
NUSANTARA03/05/2026 06:30 WIBEmpat Pembunuh Wanita Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh dan Sumut
-
JABODETABEK03/05/2026 09:30 WIBBocah Cipondoh Diduga Dilecehkan Usai Dicekoki Miras
-
OASE03/05/2026 05:00 WIB15 Ayat Al-Qur’an Ini Bongkar Fakta Dunia Hanya Tipuan
-
JABODETABEK03/05/2026 08:30 WIBDua Lokasi SIM Keliling Jakarta Dibuka Minggu Ini
-
POLITIK03/05/2026 09:00 WIBSaan Mustopa: RUU Pemilu Akan Dibahas Komprehensif

















