RAGAM
Jangan Sembarangan, Ini Daftar 99 Pekerjaan yang Bisa Diisi di KTP dan KK
AKTUALITAS.ID – Mengisi kolom pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) ternyata tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menetapkan daftar resmi jenis pekerjaan yang boleh dicantumkan dalam dokumen kependudukan.
Aturan ini merujuk pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, yang mengatur formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Baru-baru ini, pihak Dukcapil Gunung Kidul melalui akun media sosial resminya memberikan imbauan jenaka namun tegas agar masyarakat tidak menggunakan istilah pekerjaan fiksi.
“Meskipun terlihat keren, namun Anda tidak dapat memilih pekerjaan Kultivator Tingkat Tinggi, Ketua Organisasi Hantu Bayangan, Penguasa Pedang Langit, atau Ahli Memilih Batu Giok pada kolom Pekerjaan Dokumen Kependudukan,” tulis Dukcapil Gunung Kidul, dikutip Selasa (10/2/2026).
Cakupan Pekerjaan: Dari Karyawan hingga Paranormal
Total terdapat 99 jenis pekerjaan yang diakui secara legal. Pilihan ini mencakup sektor formal seperti PNS, TNI, dan Polri, hingga sektor informal seperti tukang cukur, tabib, bahkan paranormal.
Bagi mereka yang bekerja di perusahaan non-pemerintah, tersedia opsi Karyawan Swasta, Karyawan BUMN, dan Karyawan BUMD. Sementara bagi yang belum memiliki pekerjaan tetap, tersedia kategori “Belum/Tidak Bekerja” atau “Mengurus Rumah Tangga”.
Daftar Lengkap 99 Pekerjaan Resmi di KTP & KK
Berikut adalah rincian lengkap pekerjaan yang dapat Anda pilih:
| No | Kategori Umum | Contoh Pekerjaan |
|---|---|---|
| 1-7 | Pemerintah & Dasar | PNS, TNI, POLRI, Pensiunan, Pelajar/Mahasiswa |
| 8-18 | Karyawan & Sektor Riil | Karyawan Swasta, BUMN, BUMD, Petani, Nelayan |
| 19-35 | Tenaga Ahli & Tukang | Tukang Listrik, Mekanik, Tukang Las, Penata Rias |
| 36-47 | Sosial & Profesional | Wartawan, Juru Masak, Penerjemah, Seniman, Imam Masjid |
| 48-63 | Pejabat Negara | Presiden, DPR, Gubernur, Bupati, Wali Kota |
| 64-78 | Medis & Pendidikan | Dokter, Perawat, Dosen, Guru, Pilot, Pengacara |
| 79-99 | Lain-lain | Sopir, Paranormal, Wiraswasta, Atlet, Chef, Manajer |
Beberapa profesi spesifik seperti Paraji (dukun bayi tradisional), Tabib, dan Tukang Gigi juga masih dipertahankan dalam daftar resmi ini guna mengakomodasi keragaman profesi masyarakat Indonesia.
Jika profesi Anda tidak tercantum secara spesifik dari nomor 1 hingga 98, Anda diperbolehkan memilih kategori nomor 99 yaitu “Lainnya”. Pastikan data pekerjaan Anda akurat, karena hal ini sering menjadi syarat dalam pengurusan administrasi perbankan, BPJS, hingga bantuan sosial. (Firmansyah/Mun)
-
POLITIK11/02/2026 06:00 WIBCak Imin Masih Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo, Tapi…
-
FOTO10/02/2026 21:58 WIBFOTO: Istana Gelar Rapat Pimpinan TNI-POLRI
-
POLITIK11/02/2026 09:00 WIBPengamat: Proposal Zulhas Cawapres Prabowo Bukan Harga Mati bagi PAN
-
EKBIS11/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Rabu 11 Februari 2026 Turun Rp7.000 per Gram
-
EKBIS11/02/2026 10:30 WIBDolar AS Keok, Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Pesta Pora
-
NASIONAL10/02/2026 21:30 WIBIstana: Tidak Ada Reshuffle Kabinet Hari ini
-
POLITIK11/02/2026 10:00 WIBGerindra: Keputusan Cawapres Prabowo 2029 Tergantung Koalisi
-
NASIONAL11/02/2026 11:00 WIBPelayanan Haji 2027, Kementerian Haji Minta Tambahan Anggaran Rp3,1 Triliun

















