DUNIA
Puluhan Negara Bagian AS Lawan Kebijakan Tarif Trump
AKTUALITAS.ID – Kebijakan tarif impor baru yang diterapkan Presiden Donald Trump menuai penolakan luas di Amerika Serikat. Sebanyak 24 negara bagian menggugat kebijakan tersebut karena dinilai melanggar hukum federal dan melampaui kewenangan presiden.
Gugatan tersebut dipimpin oleh negara bagian Oregon bersama 23 negara bagian lainnya. Mereka secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat pada Kamis (5/3/2026).
Para penggugat menilai kebijakan tarif impor yang dikeluarkan pemerintahan Trump bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan dalam konstitusi serta melanggar aturan dalam Administrative Procedure Act.
Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, menyatakan bahwa kebijakan tarif tersebut diberlakukan tanpa persetujuan dari Kongres Amerika Serikat.
“Fokus pemerintah seharusnya mengembalikan uang kepada masyarakat, bukan justru menggandakan tarif yang ilegal,” ujar Rayfield dalam pernyataan resminya.
Menurut Rayfield, banyak warga Amerika Serikat saat ini sudah menghadapi tekanan ekonomi akibat kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok, mulai dari makanan hingga pakaian.
Ia juga menilai kebijakan tarif yang diberlakukan pemerintah selama lebih dari satu tahun terakhir tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Awalnya, pemerintahan Trump menggunakan dasar hukum International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk mengenakan tarif terhadap produk dari berbagai negara.
Namun pada 20 Februari lalu, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa penerapan tarif menggunakan dasar hukum tersebut tidak sah.
Setelah putusan tersebut, Trump kembali memberlakukan tarif impor menggunakan dasar hukum lain, yakni Section 122 dari Trade Act 1974.
Melalui aturan itu, pemerintah AS menetapkan tarif impor sebesar 15 persen terhadap sebagian besar produk global dengan alasan menekan defisit perdagangan Amerika.
Namun pihak penggugat menilai ketentuan tersebut hanya bisa digunakan dalam kondisi tertentu, seperti ketika terjadi defisit neraca pembayaran yang besar dan serius.
“Defisit perdagangan tidak memenuhi kondisi tersebut, sehingga presiden bertindak melampaui kewenangannya,” tulis para penggugat dalam dokumen gugatan.
Selain aspek hukum, para penggugat juga menyoroti dampak ekonomi kebijakan tarif tersebut terhadap masyarakat.
Analisis dari peneliti di Federal Reserve Bank of New York menunjukkan bahwa hampir 90 persen biaya tarif pada 2025 ditanggung oleh konsumen dan pelaku usaha di Amerika Serikat.
Studi tersebut juga memperkirakan kebijakan tarif baru ini dapat meningkatkan biaya hidup rata-rata keluarga di Oregon hingga lebih dari 1.200 dolar AS per tahun.
Gugatan ini diperkirakan akan menjadi salah satu pertarungan hukum terbesar terkait kebijakan perdagangan AS, sekaligus menguji batas kewenangan presiden dalam menetapkan tarif impor tanpa persetujuan legislatif. (Mun)
-
RIAU14/09/2026 16:22 WIBPolresta Pekanbaru Musnahkan 1.473 Butir Ekstasi, Sabu dan Cartridge Etomidate
-
RAGAM14/09/2026 22:00 WIB10 Tanda Diabetes Bisa Muncul di Kulit
-
NUSANTARA14/09/2026 11:15 WIBGunung Semeru Tiga Kali Erupsi dalam Dua Jam
-
POLITIK14/09/2026 17:00 WIBPDIP Pecat Kader Usai Temui Jokowi
-
NASIONAL14/09/2026 19:00 WIBDPR Minta Sanksi Keras bagi Operator Kapal yang Membandel
-
EKBIS14/09/2026 10:15 WIBHarga BBM Pertamina 14 September 2026
-
EKBIS14/09/2026 11:45 WIBPemerintah Ketok Palu Tarif Listrik PLN 14–20 September 2026
-
NASIONAL14/09/2026 10:00 WIBPDIP Desak Polisi Jerat Otak Kerusuhan Pakai KUHP Baru

















