EKBIS
Harga Emas Antam Hari Ini Ambles Rp55 Ribu
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau emas Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan Senin (9/3/2026). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas turun Rp55.000 menjadi Rp3.004.000 per gram.
Sebelumnya, pada perdagangan terakhir, harga emas Antam berada di level Rp3.059.000 per gram. Penurunan ini menunjukkan adanya koreksi harga setelah sebelumnya sempat menguat dalam beberapa waktu terakhir.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau beli kembali emas Antam juga mengalami penurunan. Saat ini, harga buyback tercatat berada di level Rp2.757.000 per gram, turun Rp65.000 dibandingkan posisi sebelumnya.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global serta pergerakan harga emas dunia.
Kinerja Harga Emas Sepanjang 2026
Meski mengalami penurunan hari ini, harga emas Antam masih mencatatkan kenaikan signifikan sepanjang tahun 2026. Pada awal tahun, tepatnya 1 Januari 2026, harga emas Antam berada di level sekitar Rp2.488.000 per gram.
Artinya, hingga saat ini harga emas Antam masih mencatatkan kenaikan sekitar 20 persen sepanjang tahun berjalan.
Adapun rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) harga emas Antam tercatat pada 29 Januari 2026 di level Rp3.168.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahannya (belum termasuk pajak):
0,5 gram: Rp1.552.000
1 gram: Rp3.004.000
2 gram: Rp5.948.000
3 gram: Rp8.897.000
5 gram: Rp14.795.000
10 gram: Rp29.535.000
25 gram: Rp73.712.000
50 gram: Rp147.345.000
100 gram: Rp294.612.000
250 gram: Rp736.265.000
500 gram: Rp1.472.320.000
1.000 gram: Rp2.944.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Sementara untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Dengan fluktuasi harga yang terjadi, pelaku pasar dan investor disarankan untuk terus memantau pergerakan harga emas serta kondisi pasar global sebelum melakukan transaksi. (Firmansyah/Mun)
-
NASIONAL25/04/2026 13:00 WIBPeringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
-
RAGAM25/04/2026 12:00 WIBGelar Puteri Indonesia 2026, Resmi Disandang Agnes Aditya Rahajeng
-
RIAU25/04/2026 16:45 WIBPerangi Narkoba, Provinsi Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba
-
DUNIA25/04/2026 10:00 WIBBeri informasi Hashim Finyan Rahim al-Saraji, Diganjar AS Rp172 Miliar
-
JABODETABEK25/04/2026 11:00 WIBMengurangi Beban Kerja, Diusulkan Tambah Personel Satpol PP DKI
-
PAPUA TENGAH25/04/2026 18:00 WIBGedung MPP Bakal Segera Dibangun, Ini Besaran Anggarannya ​
-
NASIONAL25/04/2026 11:54 WIBPailit di Tengah Perusahaan Berjalan, Buruh PT Dua Kuda Soroti Kejanggalan
-
OLAHRAGA25/04/2026 15:00 WIBPerkuat Pembinaan Pembalap Indonesia, MGPA Gelar Kejurnas Mandalika Racing Series

















