Connect with us

NASIONAL

Usai Libur Lebaran, Yaqut Kembali Masuk Rutan KPK

Aktualitas.id -

Usai Libur Lebaran, Yaqut Kembali Masuk Rutan KPK, ilustrasi foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Senin (23/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan jenis penahanan ini dilakukan pada hari ketiga Lebaran sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Hari ini, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi dalam keterangan resmi di Jakarta.

Sebelum kembali ditahan, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I R. Said Sukanto (RS Polri), Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatannya dalam keadaan layak menjalani penahanan.

“Pemeriksaan kesehatan masih berlangsung. Kita tunggu hasilnya,” lanjut Budi.

KPK menegaskan bahwa perubahan status penahanan ini tidak akan menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen menyelesaikan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Kami pastikan penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan hingga pelimpahan ke persidangan,” tegasnya.

Budi juga mengapresiasi dukungan publik yang terus mengawal kasus ini, terutama setelah polemik terkait pemberian status tahanan rumah yang sempat menuai kritik dari berbagai pihak.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, KPK sempat mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026), atas permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan ketat terhadap Yaqut. Namun kini, status tersebut resmi dicabut dan Yaqut kembali menjalani masa penahanan di Rutan KPK. (Bowo/Mun)

TRENDING