Connect with us

POLITIK

Konflik Parpol Tak Bisa Langsung Dibawa ke Pengadilan

Aktualitas.id -

Konflik Parpol Tak Bisa Langsung Dibawa ke Pengadilan, Ilustrasi foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Mekanisme penyelesaian sengketa internal partai politik di Indonesia telah diatur secara tegas dalam undang-undang. Setiap konflik, termasuk sengketa kepengurusan di Partai Persatuan Pembangunan, wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur internal partai.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Firdaus, menjelaskan bahwa setiap partai politik harus memiliki Mahkamah Partai atau lembaga serupa sebagai forum utama penyelesaian sengketa.

“Sengketa internal harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal. Ini menjadi jalur utama dalam menyelesaikan konflik, termasuk sengketa kepengurusan,” ujarnya dalam seminar nasional di Perpustakaan Nasional, Sabtu (28/3/2026).

Firdaus menegaskan bahwa khusus untuk sengketa kepengurusan, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Artinya, hasil keputusan tersebut tidak dapat lagi diajukan ke pengadilan.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya aspek legal standing dalam pengajuan sengketa. Tidak semua pihak memiliki hak untuk menggugat kepengurusan partai.

“Yang berhak menggugat adalah minimal dua pertiga dari peserta forum pengambilan keputusan tertinggi di partai. Jadi tidak bisa hanya karena tidak setuju lalu langsung menggugat,” jelasnya.

Ia juga memaparkan dua tahapan penting dalam penyelesaian sengketa partai. Pertama, memastikan keberadaan dan fungsi mekanisme internal partai. Jika mekanisme tersebut tersedia, maka wajib ditempuh terlebih dahulu.

Namun, apabila partai tidak memiliki atau tidak menjalankan mekanisme internal tersebut, barulah sengketa dapat dibawa ke jalur pengadilan.

“Jika mekanisme internal sudah ada dan menghasilkan putusan, maka tidak boleh lagi ada upaya hukum ke pengadilan karena sifatnya final dan mengikat,” tegasnya.

Ketentuan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh kader partai agar tidak sembarangan mengajukan gugatan, sekaligus menjaga stabilitas dan kemandirian organisasi politik di Indonesia. (Firmansyah/Mun)

TRENDING