Berita
Jaksa Agung: Peristiwa Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998 lalu bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Hal itu dikatakannya berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR yang menyatakan dua kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat. “Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, telah ada hasil Rapat Paripurna DPR RI […]
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998 lalu bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Hal itu dikatakannya berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR yang menyatakan dua kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
“Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, telah ada hasil Rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat,” kata Burhanuddin saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Buhanuddin tak menyebutkan kapan Rapat Paripurna DPR itu digelar. Namun hari ini dia menegaskan Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan rapat paripurna DPR sebelumnya. Hasil itu bukan berdasarkan penyidikan kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyatakan pihaknya memiliki kendala dalam menuntaskan pelbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Salah satu hambatannya adalah ketiadaan pengadilan HAM ad hoc hingga saat ini.
Terlebih lagi, kata dia, pengadilan HAM ad hoc bisa dibentuk atas usul DPR RI berdasarkan perkara tertentu yang didukung oleh keputusan presiden.
Tak hanya itu, Burhanuddin menyatakan berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM masa lalu masih terkendala terkait kecukupan alat bukti”Berkas hasil penyidikan Komnas HAM belum menggambarkan atau menjanjikan 2 alat bukti yang kami butuhkan,” katanya.
Peristiwa Semanggi I diawali dengan demonstrasi mahasiswa yang menolak Sidang Istimewa MPR yang digelar pada 10-13 November 1998. Kala itu mahasiswa menganggap sidang tersebut akan dijadikan ajang konsolidasi kroni-kroni Soeharto. Mereka yang mengikuti sidang adalah anggota MPR RI hasil pemilu 1997.
Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan dalam kasus Semanggi I, II dan Trisakti telah terjadi praktik Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity) yakni praktik pembunuhan, perbuatan tidak berperikemanusiaan yang berlangsung secara sistematik, meluas dan ditujukan pada warga sipil.[CNN]
-
RIAU02/03/2026 18:00 WIBPolda Riau Lakukan Tes Psikologis terhadap Tersangka Penganiayaan Mahasiswi UIN
-
EKBIS02/03/2026 16:00 WIBDukung Kebijakan Energi, MIND ID Wujudkan Swasembada Nasional
-
RAGAM02/03/2026 19:00 WIBYang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Roti
-
RAGAM02/03/2026 23:00 WIBDua Pekan Sebelum Mudik Disarankan Imunisasi Anak Dilengkapi
-
DUNIA02/03/2026 15:30 WIBKemenag Tetapkan Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H pada 19 Maret
-
JABODETABEK02/03/2026 18:30 WIBMengaku Kasat Narkoba, Pria Ambil Motor Pengemudi Ojek
-
NASIONAL02/03/2026 19:30 WIBPemasok Sabu ke Koko Erwin, Ko Andre alias “The Doctor” Diburu Polisi
-
PAPUA TENGAH02/03/2026 19:45 WIBMeresahkan, Sat Lantas Polres Mimika Bentuk Tim Khusus Sikat Balap Liar

















