Connect with us

PAPUA TENGAH

DPMPTSP Mimika Gelar Sidak Toko Emas, Tekankan Kepatuhan Perizinan dan Fiskal

Aktualitas.id -

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika Marselino Mameyao, bersama jajarannya saat melakukan Sidak ke Toko Emas di Poros Jalan Ahmad Yani - Jalan Leo Mamiri, Rabu (1/4/2026). (Ist).

AKTUALITAS.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap sejumlah tempat usaha jual-beli emas di kawasan Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Leo Mamiri, Rabu (1/4/2026).

Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan dan kewajiban fiskal di wilayah tersebut.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, menyatakan bahwa dari tujuh lokasi yang diperiksa, ditemukan beberapa tempat usaha yang masa berlaku izinnya telah habis serta ketidaksesuaian klasifikasi izin usaha.

“Ya, tadi kami sudah turun cek langsung. Saya juga ikut terlibat turun. Ada sekitar tujuh toko emas, toko penjual dan pembeli emas. Jadi ada beberapa surat yang harus mereka perpanjang lagi. Surat izin ada yang sudah (habis), jadi harus mereka perpanjang,” ujar Marselino melalui sambungan telepon, Rabu malam.

Selain masalah masa berlaku izin, petugas juga menemukan adanya praktik jual-beli emas yang dilakukan oleh pelaku usaha kios yang tidak memiliki spesifikasi izin yang sesuai.

“Kemudian ada satu lagi, dia memang punya usaha kios tapi sudah berani ke jual-beli emas. Nah, itu harus dia rubah lagi, harus dia ganti lagi. Kita arahkan harus ke kantor supaya teman-teman bantu buat supaya bisa berjalan lancar,” tambahnya.

Inspeksi ini mencakup area yang belakangan ini menjadi sorotan publik, termasuk kawasan Jalan Akimuga dan Gorong-gorong. Marselino merinci bahwa dari tujuh toko yang diperiksa, terdapat tiga toko yang harus melakukan perpanjangan izin dan satu unit usaha yang belum memenuhi kewajiban fiskal.

“Untuk toko-toko emas yang surat izinnya harus diperpanjang tadi ada sekitar tiga, yang lain masih aktif. Terus ada yang belum bayar fiskal, harus bayar lagi. Ada satu yang belum bayar fiskal jadi harus dibayar lagi. Kita arahkan saja ke MPTP (DPM-PTSP),” jelasnya.

Pihak DPMPTSP menegaskan akan memberikan sanksi administratif berupa penutupan sementara bagi pelaku usaha yang tidak segera mengurus kelengkapan dokumen dan kewajibannya dalam waktu dekat.

“Ke depan jika mereka belum segera melaksanakan perpanjangan dan pembayaran fiskal itu terpaksa nanti kita tutup sementara dulu. Kita tutup sementara dulu. Tapi sebenarnya fiskal tidak rumit, hanya pergi saja ke pajak, selesai itu sudah. Cepat saja. Kalau di MPTP cepat, jadi kita arahkan ke MPTP saja. Berarti bayar sudah, pulang, tidak sampai lima menit, cepat,” kata Marselino.

Terkait kelanjutan inspeksi di area lain seperti kawasan Bougainville, DPMPTSP berencana melakukan penjadwalan ulang dalam waktu dekat.

“Teman-teman belum atur jadwal lagi, nanti suruh jadwalkan hari apa, tanggal berapa. Setelah Lebaran ini baru kembali. Kita ketemu dengan mereka punya karyawan, hanya minta bos mereka punya nomor saja nanti hubungi. Biar kita hubungi,” pungkasnya.

(Ahmad/goeh).

TRENDING