Connect with us

POLITIK

Revisi UU Perlindungan Anak Pascakasus “Daycare” Yogya Mulai Diwacanakan DPR

Aktualitas.id -

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati. (dok. Fraksi Golkar DPR)

AKTUALITAS.ID – Terungkapnya kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta bermula dari laporan mantan karyawan yang menyaksikan praktik pengasuhan tidak manusiawi. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026) yang lalu.

Pascakasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan atau daycare di Yogyakarta tersebut, DPR RI mewacanakan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati, mengatakan DPR RI tengah mengkaji langkah penguatan regulasi sebagai bagian dari strategi pencegahan kekerasan terhadap anak.

Ia menjelaskan wacana revisi UU Perlindungan Anak ini merupakan hasil diskusi antara DPR RI, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia DIY serta perwakilan orang tua korban kekerasan anak di Daycare Little Aresha.

“Kita berbicara agar tidak ada lagi peristiwa-peristiwa seperti ini terjadi. Kita melihat dari sisi regulasi. Ke depan ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR,” kata Sari sebagaimana keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Menurut dia, berbagai aturan turunan terkait perlindungan anak memang sudah tersedia. Namun, penguatan masih diperlukan agar perlindungan terhadap anak dapat dilakukan dengan lebih efektif.

“Ini adalah pembenahan di hulu sehingga ada kebijakan nonpenal (preventif), yaitu pencegahan agar tidak ada lagi hal-hal tersebut terjadi,” tutur dia.

Dia mengatakan pendekatan nonpenal melalui penguatan regulasi akan menjadi pelengkap penegakan hukum dengan fokus pada pencegahan dan pengawasan.

DPR RI mengharapkan dengan revisi undang-undang dan penguatan kebijakan, sistem perlindungan anak di Indonesia dapat lebih komprehensif dan mampu menjamin keamanan anak di berbagai lingkungan.

Sari optimistis melalui langkah pembenahan regulasi yang menyeluruh, upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dapat ditingkatkan sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

(Yan Kusuma/goeh)

TRENDING