NASIONAL
Menko Yusril: Jangan Jadikan Sidang Andrie Formalitas
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan agar persidangan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berjalan secara serius, terbuka, dan profesional.
Yusril menegaskan proses hukum di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta tersebut tidak boleh sekadar menjadi formalitas yang justru merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, persidangan yang adil dan transparan sangat penting, tidak hanya bagi masyarakat Indonesia tetapi juga bagi citra Indonesia di mata dunia internasional.
“Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah,” katanya.
Yusril menyebut langkah tersebut sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam bidang reformasi hukum dan penegakan keadilan.
Ia juga meminta majelis hakim bersikap profesional dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yusril.
Sebaliknya, menurut dia, pengadilan juga harus berani membebaskan terdakwa apabila dakwaan tidak terbukti demi menjaga prinsip keadilan.
Meski memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut, Yusril menegaskan pemerintah tetap menjunjung tinggi independensi kekuasaan yudikatif dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses peradilan.
“Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang kemudian menyeret empat anggota BAIS TNI sebagai terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim mulai mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing terdakwa dalam dugaan tindak pidana tersebut. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL26/07/2026 06:00 WIBJubir Otorita IKN Ditemukan Tak Bernyawa di Rusun ASN
-
JABODETABEK26/07/2026 15:40 WIBPramono Anung dan Menkes Tinjau HBKB Rasuna Said
-
RIAU26/07/2026 16:00 WIBHari Mangrove Sedunia, Kasmarni Ajak Warga Jaga Pesisir Bengkalis
-
NASIONAL26/07/2026 16:01 WIBTanpa Borgol dan Rompi saat Ditahan, Sujiwo Tejo: Apalagi Kamar Tahanan
-
OASE26/07/2026 05:00 WIBRahasia Angin dalam Al-Qur’an yang Baru Dipahami Ilmuwan
-
JABODETABEK26/07/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Diselimuti Awan hingga Malam
-
JABODETABEK26/07/2026 07:30 WIBKomplotan Curanmor Diduga Bersenjata Api Kabur Usai Baku Tembak
-
NASIONAL26/07/2026 15:15 WIBGus Khozin Apresiasi Revolusi Penempatan ASN yang Digagas BKN

















