RIAU
Pengamat Hukum UIR: Polemik F-SPTI Bengkalis Cukup Ikuti Putusan PN Jakarta Timur
AKTUALITAS.ID – Pengamat hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Madya M. Husnu Abadi, menegaskan penyelesaian polemik dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPTI-K.SPSI) Kabupaten Bengkalis harus merujuk pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurut Husnu, jika kepengurusan organisasi di tingkat pusat telah diputus sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan memiliki kekuatan hukum tetap serta tercatat resmi di Kementerian Hukum dan HAM, maka dasar hukum tersebut menjadi acuan yang wajib diikuti hingga tingkat daerah.
“Cukup mengikuti putusan PN Jakarta Timur,” ujar Husnu kepada Aktualitas.id, Jumat (22/5/2026) malam.
Ia menilai legal standing atau kedudukan hukum menjadi aspek utama dalam penyelesaian konflik organisasi, termasuk bagi aparat penegak hukum saat menilai keabsahan kepengurusan yang bersengketa.
“Dalam aturan hukum organisasi, legal standing menjadi dasar utama yang harus dijadikan acuan,” katanya.
Pernyataan itu muncul di tengah polemik dualisme kepengurusan F-SPTI-K.SPSI Kabupaten Bengkalis antara kepengurusan DPC di bawah pimpinan Muhammad Kamil Ikhsan dan kelompok lain yang mengatasnamakan F-SPTI Khusus Kabupaten Bengkalis.
Sebelumnya, pihak Muhammad Kamil Ikhsan mengajukan surat permohonan mediasi ke Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 18 Mei 2026. Surat tersebut meminta fasilitasi penyelesaian sengketa sekaligus verifikasi terhadap dokumen dan legalitas masing-masing pihak.
Dalam permohonan itu, aparat diminta bersikap objektif dan tidak menentukan pihak yang berhak beroperasi tanpa pemeriksaan dasar hukum secara menyeluruh.
Husnu menegaskan aparat penegak hukum seharusnya menjadikan putusan pengadilan dan dokumen resmi sebagai dasar utama dalam menentukan legalitas organisasi.
“Jika satu kubu sudah memiliki pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM serta diperkuat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak perlu lagi ada gugatan atau keputusan baru di tingkat kabupaten,” ujarnya.
Ketua DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis Muhammad Kamil Ikhsan menyebut kepengurusannya telah memiliki dasar hukum yang dapat diverifikasi langsung melalui sistem Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menyatakan kepengurusan di bawah Ketua Umum DPP CP Nainggolan memiliki legitimasi hukum melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001382.AH.01.08 Tahun 2022 dan diperkuat putusan pengadilan terkait keabsahan organisasi.
Kamil berharap polemik dualisme kepengurusan dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan aturan hukum agar tidak memicu konflik berkepanjangan di kalangan pekerja.
“Kami berharap persoalan ini selesai secara objektif dan berdasarkan hukum agar tidak terjadi perpecahan di kalangan pekerja,” kata Kamil. (Apri)
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
FOTO07/10/2026 18:38 WIBFOTO: Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri se-Indonesia
-
RIAU07/10/2026 17:30 WIBTanam Matoa, Polsek Bengkalis Ingatkan Bahaya Membakar Hutan
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
PAPUA TENGAH08/10/2026 06:00 WIBLolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru
-
NASIONAL07/10/2026 16:00 WIBDPR Ingatkan Operator Seluler Lindungi Hak Pelanggan soal Sisa Kuota
-
RIAU07/10/2026 16:30 WIBCerita Warga Pekanbaru di Tengah Kepungan Kabut Asap
-
POLITIK07/10/2026 19:00 WIBAlmas: Ijazah Gibran Bisa Jadi Bom Waktu
















