NASIONAL
Mahfud MD Tolak Pelarangan Film Pesta Babi, Desak Pemerintah Usut Pembubaran Nobar
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menolak pelarangan nonton bersama dan diskusi film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita. Mahfud menilai pemutaran film dokumenter merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin konstitusi sehingga tidak semestinya dilarang secara sepihak.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui akun YouTube resminya dan dikutip pada Sabtu (23/05/2026). Ia menilai masyarakat memiliki hak menyampaikan pendapat dan mengekspresikan persoalan sosial untuk menjadi perhatian publik.
“Mestinya tak boleh ada pelarangan seperti itu, oleh siapapun. Karena itu bagian dari hal yang dilindungi oleh konstitusi. Berhak menyatakan pendapat. Mengekspresikan kesan-kesan yang timbul di masyarakat agar mendapat perhatian bersama hingga memperjuangkan kepentingan masyarakat,” ujar Mahfud.
Mahfud juga menyoroti perbedaan antara pernyataan pemerintah dan situasi di lapangan. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemerintah tidak pernah melarang pemutaran film berdurasi lebih dari 1,5 jam tersebut. Namun, menurut data sutradara film, pembubaran nobar masih terjadi di sejumlah wilayah.
Mahfud mengatakan terdapat laporan pembubaran nobar di 21 titik oleh aparat keamanan. Kondisi itu, menurut dia, perlu ditelusuri agar diketahui pihak yang mengeluarkan instruksi pembubaran.
“Ini kan bertentangan antara apa yang disampaikan dan realita di lapangan. Mestinya dilakukan langkah-langkah penyelidikan dan pendalaman. Pertama, hentikan pelarangan-pelarangan itu. Biarkan orang menonton film Pesta Babi. Karena orang saat ini sudah bisa berpikir dengan logis,” katanya.
Ia mendorong pemerintah mengusut jika pembubaran dilakukan aparat keamanan. Menurut Mahfud, tindakan pembatasan terhadap kegiatan diskusi atau pemutaran film harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Seandainya yang membubarkan adalah aparat keamanan, maka harus diperiksa siapa dong polisinya. Kenapa kok hal-hal semacam ini saja bisa dilarang,” ujarnya.
Mahfud menilai pelarangan justru memicu rasa penasaran publik terhadap isi film dokumenter tersebut. Ia menyebut pembatasan semacam ini dapat menjadi preseden seperti pelarangan buku-buku yang dianggap kritis terhadap pemerintah.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat, Maruli Simanjuntak, membantah ada instruksi langsung dari TNI Angkatan Darat untuk membubarkan pemutaran film Pesta Babi. Menurut Maruli, pembubaran di sejumlah wilayah dilakukan atas koordinasi pemerintah daerah demi menjaga keamanan.
“Ya itu kan memang, coba saja ditanya yang jelas ya, karena ada pembubaran kan dari pemerintah daerah untuk keamanan wilayah,” ujar Maruli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/05/2026).
Di tengah polemik tersebut, tim pembuat film memutuskan merilis Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita secara daring melalui kanal YouTube Jubi Media pada Jumat (22/05/2026). Langkah itu dilakukan agar masyarakat dapat mengakses film secara lebih luas sekaligus membuka ruang diskusi mengenai persoalan masyarakat adat Papua.
“Film ini pertama kali diputar di ‘rumahnya’ di Papua pada awal Maret lalu sebelum berkelana menjumpai banyak penonton karena inisiatif mandiri dan penuh nyali dari para penyelenggara nobar di berbagai tempat,” ujar perwakilan Jubi Media, Yuliana Lantipo. (Purnomo)
-
RIAU08/07/2026 13:45 WIBKapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Riau
-
NUSANTARA08/07/2026 08:30 WIBHeboh ASN Pandeglang Diduga LGBT
-
FOTO08/07/2026 22:00 WIBFOTO: Presiden Prabowo dan PM India Modi Kunjungi Candi Prambanan
-
DUNIA08/07/2026 08:00 WIBBom Guncang Damaskus Saat Macron Berkunjung
-
NASIONAL08/07/2026 13:30 WIBAnak Menkeu Bantah Tudingan Bermain Judi Lewat Polymarket
-
NASIONAL08/07/2026 12:00 WIBRieke Minta KY dan MA Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Penanganan PK Nikita Mirzani
-
NASIONAL08/07/2026 14:00 WIBKPK Telusuri Dugaan Asal Dana Amplop untuk Raja Juli
-
EKBIS08/07/2026 10:30 WIBRupiah Ambrol ke Rp17.987 per Dolar

















