DUNIA
Malaysia Kaji Beberapa Undang Undang
Dikaji untuk menjaga keselamatan negara dengan baik dan pada masa yang sama memelihara hak-hak kebebasan asasi
AKTUALITAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia saat ini sedang mengambil beberapa inisiatif untuk melaksanakan janji-janji manifesto pemerintahan Pakatan Harapan dalam Pemilihan Umum ke-14 yang berkaitan dengan kementerian ini termasuk mengkaji undang-undang.
“Ini termasuk mengkaji undang-undang berkaitan dengan keselamatan, menangani masalah pendatang asing tanpa izin dan menyelesaikan isu kewarganegaraan bagi kaum India terutama yang berumur 60 tahun ke atas,” ujar Menteri Dalam Negeri Malaysia, Tan Sri Dato` Haji Muhyiddin Yassin pada Majelis Amanat Tahun Baru 2019 di Putrajaya, Senin.
Dia mengatakan undang-undang yang sedang dikaji ialah Undang-Undang Hasutan 1948, Undang-Undang Pencegahan Kriminalitas 1959, Undang-Undang Pencegahan Terorisme 2015, Undang-Undang Mesin Cetak dan Penerbitan 1984, Undang-Undang Kesalahan Keselamatan (Langkah-Langkah Khusus) 2012 dan Undang-Undang Perhimpunan Aman 2012.
Prinsip utama dalam kajian undang-undang ini ialah pemerintah perlu memperbaiki undang-undang berkaitan keamanan yang dapat mengimbangi keperluan untuk menjaga keselamatan negara dengan baik dan pada masa yang sama memelihara hak-hak kebebasan asasi seperti yang dijamin oleh Konstitusi Federal,” katanya.
Sekarang ini, ujar dia, KDN sedang mengadakan perbincangan lanjut dengan pihak Kantor Kejaksaan Agung untuk menyempurnakan amandemen yang diusulkan atau menghapus undang-undang ini yang akan disampaikan kepada menteri kabinet untuk persetujuan.
“Selaras dengan janji dalam manifesto, KDN telah menganugerahkan kewarganegaraan kepada 1,641 individu keturunan India berumur 60 tahun ke atas yang telah memenuhi syarat-syarat kewarganegaraan,” katanya.
Secara umum, proses permohonan kewarganegaraan memerlukan perombakan terhadap beberapa prosedur dan syarat-syarat yang bersifat administrasi untuk membolehkan penilaian atas permohonan kewarganegaraan dibuat secara cakap, transparan dan adil.
“Ini termasuk penilaian atas kasus permohonan kewarganegaraan yang melibatkan pasangan dan anak warganegara, termasuk anak angkat. Justru satu dasar kewarganegaraan baru perlu diubah untuk memastikan mereka yang memenuhi segala syarat dan peraturan yang termaktub di dalam Konstitusi Federal mendapat anugerah kewarganegaraan tanpa diskriminasi,” katanya.[ant]
-
NASIONAL09/03/2026 13:00 WIBJK: Perdamaian Harus Dimulai dari Pengakuan Palestina
-
EKBIS09/03/2026 09:30 WIBPasar Panik! IHSG Turun Tajam 4% di Sesi Pagi
-
OLAHRAGA09/03/2026 17:00 WIBBupati Mimika Optimistis Persemi Juara Liga 4 Papua Tengah
-
DUNIA09/03/2026 12:00 WIBIran Pilih Mojtaba Khamenei, Barat Khawatir Arah Politik Baru
-
NASIONAL09/03/2026 12:15 WIBKejagung Geledah Ombudsman RI Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Migor
-
NASIONAL09/03/2026 20:41 WIBAnggota DPR Desak Pengusutan Tuntas Kasus Koperasi BLN
-
NASIONAL09/03/2026 21:14 WIBKomisi III DPR Desak Polisi Cekal Ketua Koperasi BLN
-
NASIONAL10/03/2026 00:01 WIBPolisi Selidiki Kasus Investasi BLN, Kuasa Hukum Korban Ungkap Skemanya

















