NASIONAL
DPR: Afiliasi Ormas Polisi Harus Dihapus
AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR tengah menggodok aturan baru yang berpotensi melarang anggota Polri terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam revisi ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Wacana itu muncul dalam rapat lanjutan pembahasan RUU Polri yang masih berada pada tahap penyerapan aspirasi.
Dalam forum itu, Komisi III DPR menghadirkan Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial UPI, Cecep Darmawan, serta akademisi Fakultas Hukum USU, Mirza Nasution, untuk membedah kemungkinan pengaturan soal independensi anggota Polri di luar struktur institusi.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mempertanyakan langsung apakah secara etis anggota maupun pimpinan Polri boleh mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu.
“Apakah etis misalnya anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu?” tanya Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan, netralitas Polri tidak cukup hanya dimaknai dalam politik praktis. Menurut dia, independensi kepolisian perlu didefinisikan lebih luas agar institusi tersebut terbebas dari afiliasi kelompok mana pun.
“Netralitas itu bukan sekadar politik praktis,” ujarnya.
Habib juga mencontohkan bahwa Kapolri semestinya menjadi milik semua golongan, bukan mewakili kelompok tertentu.
“Kapolri itu kan Kapolrinya orang Muhammadiyah, Kapolrinya orang NU juga. Milik semua,” kata Habiburokhman yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Dalam rapat itu, ia juga meminta pandangan para pakar mengenai apakah anggota Polri bisa benar-benar independen dan terbebas dari afiliasi organisasi di luar struktur institusi.
Cecep Darmawan menilai gagasan tersebut cukup visioner karena selama ini belum banyak dibahas secara terbuka. Ia sepakat bahwa anggota Polri semestinya menjadi milik semua golongan.
Meski mendukung penguatan independensi Polri, Cecep menyarankan agar pengaturan itu tidak perlu dituangkan langsung dalam undang-undang.
“Kalau pikiran saya, tidak usah di undang-undang, tapi jadi catatan,” ujar Cecep. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL26/07/2026 06:00 WIBJubir Otorita IKN Ditemukan Tak Bernyawa di Rusun ASN
-
JABODETABEK26/07/2026 15:40 WIBPramono Anung dan Menkes Tinjau HBKB Rasuna Said
-
RIAU26/07/2026 16:00 WIBHari Mangrove Sedunia, Kasmarni Ajak Warga Jaga Pesisir Bengkalis
-
NASIONAL26/07/2026 16:01 WIBTanpa Borgol dan Rompi saat Ditahan, Sujiwo Tejo: Apalagi Kamar Tahanan
-
OASE26/07/2026 05:00 WIBRahasia Angin dalam Al-Qur’an yang Baru Dipahami Ilmuwan
-
JABODETABEK26/07/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Diselimuti Awan hingga Malam
-
JABODETABEK26/07/2026 07:30 WIBKomplotan Curanmor Diduga Bersenjata Api Kabur Usai Baku Tembak
-
NASIONAL26/07/2026 15:15 WIBGus Khozin Apresiasi Revolusi Penempatan ASN yang Digagas BKN

















