Connect with us

RIAU

Polres Bengkalis Tangkap Dua Tersangka Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Aktualitas.id -

Satreskrim Polres Bengkalis memperlihatkan sepeda motor Honda Beat Street sebagai barang bukti di halaman kantor polisi
Satreskrim Polres Bengkalis memperlihatkan sepeda motor Honda Beat Street sebagai barang bukti di halaman kantor polisi

AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Selain menangkap para terduga pelaku, polisi juga berhasil menemukan kembali kendaraan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam yang diparkir di sebuah rumah kos di Jalan H. Sulaiman, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan kendaraan tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel menjelaskan hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial H (36). Petugas kemudian bergerak ke Desa Sekodi dan mengamankan yang bersangkutan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, H mengakui telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang pria berinisial A yang merupakan warga Desa Ketam Putih,” ujar Yohn.

BACA JUGA  Polisi: Tak Ada Toleransi Terhadap Premanisme dan Kekerasan di Jakarta

Berbekal pengakuan tersebut, tim Satreskrim kembali melakukan pengembangan. Polisi akhirnya berhasil mengamankan A (43) beserta barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street yang diduga merupakan hasil penggelapan.

Menurut Kasat Reskrim, A mengaku membeli kendaraan tersebut tanpa memastikan legalitas maupun kelengkapan dokumen kepemilikannya. Kondisi itu membuat penyidik menetapkan A sebagai tersangka penadahan karena diduga menerima barang yang berasal dari tindak pidana.

“Kami langsung melakukan pengembangan setelah memperoleh keterangan dari tersangka pertama. Kendaraan berhasil ditemukan dan saat ini sudah diamankan sebagai barang bukti,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berbeda terhadap kedua tersangka. H dijerat Pasal 486 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana terkait dugaan penggelapan. Sementara itu, A dipersangkakan melanggar Pasal 591 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan penadahan barang hasil kejahatan.

Yohn menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan. Polisi juga memastikan seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan.

BACA JUGA  Polisi: Hansip yang Tewas Ditembak Adalah Pahlawan Lingkungan

“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Ia turut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati hati ketika membeli kendaraan bermotor, terutama yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran. Menurutnya, calon pembeli harus memastikan kendaraan dilengkapi dokumen resmi agar tidak ikut terjerat persoalan hukum.

“Kami mengimbau masyarakat supaya teliti saat membeli kendaraan. Pastikan surat suratnya lengkap dan sah sehingga tidak berhadapan dengan proses hukum di kemudian hari,” ucapnya. (M Apri)

TRENDING