NUSANTARA
Polisi Bekuk Kurir Narkoba di Lampung Tengah
AKTUALITAS.ID – Upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah. Seorang kurir yang membawa ribuan pil ekstasi dan sabu ditangkap saat menumpang bus angkutan umum di Rest Area KM 172 Tol Trans Sumatera, wilayah Gunung Batin, Lampung Tengah.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial J. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2.848 butir pil ekstasi dan 5,1 gram sabu yang disembunyikan di dalam tas hitam milik pelaku.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa J diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang memasok barang haram dari Riau menuju Lampung sebelum diduga diteruskan ke Pulau Jawa.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas jaringan narkotika yang melintasi wilayah Lampung.
“Berawal dari penyelidikan, kami berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial J di ruas Tol Trans Sumatera kilometer 172. Tersangka ditangkap saat menumpang bus angkutan umum dari Riau menuju Pelabuhan Bakauheni untuk selanjutnya menyeberang ke Pulau Jawa,” ujar Iptu Tekun.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua orang lainnya yang diduga memiliki peran penting dalam rantai distribusi narkotika tersebut.
“Dari hasil pengembangan, kami kembali mengamankan dua orang, yakni R dan E, yang berperan sebagai penerima paket narkotika tersebut,” katanya.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat peredaran narkotika lintas provinsi yang masih memiliki mata rantai lebih luas. Karena itu, penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk sosok yang diduga menjadi pengendali jaringan.
“Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu aktor intelektual yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika lintas provinsi tersebut,” tegas Iptu Tekun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam pidana penjara seumur hidup, hukuman mati, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Irawan/Mun)
-
NASIONAL29/09/2026 20:00 WIBGercep! Kemensos Selamatkan Bocah 12 Tahun Tak Sekolah
-
JABODETABEK29/09/2026 06:30 WIBCek 5 Titik SIM Keliling Jakarta Selasa 29 September
-
NASIONAL29/09/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: Energi Hijau Harus Jadi Mesin Ekonomi
-
NASIONAL29/09/2026 10:00 WIBPDIP Minta Kemenhan Transparan Soal Kematian ASN Komcad
-
NASIONAL29/09/2026 09:00 WIBBikin Malu Prabowo! DPR Ngamuk Minta Qodari Tertibkan Deputi Tukang Pamer
-
EKBIS29/09/2026 09:30 WIBInvestor Panik, IHSG Kembali Masuk Zona Merah
-
NASIONAL29/09/2026 19:00 WIBDPR Desak Napi Lapas Mewah Dikirim ke Nusakambangan
-
JABODETABEK29/09/2026 12:30 WIBMotor Mogok Berujung Saling Tusuk

















