Hendak Lakukan Transaksi Sabu-sabu, Seorang IRT Ditangkap Polisi


Ilustrasi, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Ibu rumah tangga berinisial BI (38) dan pemuda inisial FR ditangkap Polisi. Hal ini dikarenakan hendak bertransaksi sabu-sabu di Gampong PB Beuromoe Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman Jumat mengatakan IRT tersebut berinsial BI (38) warga Langsa Kota dan FR (30) warga Langsa Barat.

“Keduanya ditangkap Rabu (16/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Bersama tersangka diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 2,27 gram, timbangan digital warna silver, tiga sendok sabu, dompet kecil warna biru, bungkus plastik klip dan handphone,”sebut Kasatnarkoba.

Ia mengatakan keduanya diringkus berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di daerah setempat.

“Berdasarkan informasi tersebut kemudian personel Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka BI saat sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan TM Bahrum, Kecamatan Langsa Baro,”kata Iptu Imam.

Dia mengatakan setelah tersangka BI diamankan, kemudian diamankan FR bersama sejumlah barang bukti yang juga berada di rumah kos di Jalan TM Bahrum.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>