Connect with us

NASIONAL

Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Resmi Dilimpahkan ke Kejagung

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.IDKejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dari Polri, Sabtu (11/7/2026). Ketiga perkara tersebut meliputi kasus dugaan korupsi batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menegaskan pihaknya akan menangani seluruh perkara secara profesional dan menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami akan memastikan profesionalitas dalam menangani perkara tersebut. Dengan adanya pelimpahan ini bukan berarti koordinasi terputus, tetapi justru akan terus bersinergi,” ujar Rudi kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Rudi mengatakan Kejagung dan Polri tetap akan bekerja sama dalam proses penanganan perkara, terutama untuk mengoptimalkan alat bukti, barang bukti, serta mempercepat penyelesaian kasus sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Sesuai Perpres, Bukan karena Penggeledahan

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto (DR) sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Totok, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 orang saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.

Dalam perkara ini, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Ia juga dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

BACA JUGA  Amnesty Pertanyakan Dasar Pengerahan TNI Jaga Rumah Jampidsus

Sementara itu, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Ia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.

Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Sementara proses hukum terhadap Febrie Adriansyah kini dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung setelah pelimpahan perkara dari Polri.

TRENDING