Connect with us

NASIONAL

PFI Kecam Hotman Paris Atas Pelecehan Profesi Wartawan

Aktualitas.id -

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bergabung dengan tim kuasa hukum Prabowo Gibran. (ist)

AKTUALITAS.ID – PFI kecam Hotman Paris karena tindakan merendahkan profesi wartawan saat pers di Kejagung. Aksi verbal tersebut dinilai melukai kehormatan jurnalis.

Organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) kembali menyoroti etika pengacara publik di Indonesia. Insiden di ruang publik sering memicu gesekan antara jurnalis dan narasumber. Pada situasi ini, kebebasan pers kerap mendapat ancaman intervensi maupun pelecehan profesi. Oleh karena itu, PFI mengambil sikap tegas atas insiden ini. Langkah PFI kecam Hotman Paris menjadi perhatian utama seluruh insan pers nasional.

PFI Kecam Hotman Paris

Insiden ini bermula saat konferensi pers berlangsung di Kejaksaan Agung. Kala itu, jurnalis sedang menjalankan tugas untuk mengonfirmasi isu publik. Namun, sang pengacara kondang justru melontarkan kata-kata merendahkan martabat jurnalis. Kata-kata kasar itu melukai kehormatan insan pers yang bertugas di lapangan. Akibatnya, Pewarta Foto Indonesia memprotes Hotman secara resmi melalui rilis pers. PFI menganggap ucapan verbal tersebut sangat tidak pantas bagi seorang advokat. Bahkan, aksi ini mencederai hubungan kemitraan antara pers dan penegak hukum.

BACA JUGA  Hotman Paris Minta Polisi BAP Ulang Tiga Buron Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jurnalis bekerja berdasarkan perintah undang-undang yang sah. Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers secara utuh. Oleh sebab itu, ucapan kasar narasumber sama sekali tidak memiliki alasan. Pertanyaan jurnalis di lapangan bertujuan untuk mencari kebenaran bagi publik. Dalam kasus ini, pengacara harus menjawab pertanyaan secara profesional.

Undang Undang Pers Lindungi Pekerja Media

Kemerdekaan pers merupakan salah satu bentuk kedaulatan rakyat Indonesia. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hal itu. Dalam aturan ini, pers nasional mendapat jaminan perlindungan hukum resmi. Setiap orang yang menghambat kerja jurnalis menghadapi ancaman sanksi pidana. Pasal pidana memuat hukuman penjara paling lama dua tahun. Selain itu, aturan hukum menyiapkan denda maksimal lima ratus juta rupiah.

Pewarta Foto Indonesia protes Hotman Paris guna menegaskan kepatuhan terhadap hukum. PFI mengingatkan bahwa sesi konferensi pers merupakan ruang klarifikasi ilmiah. Konferensi pers bukan tempat untuk melancarkan aksi perundungan kepada wartawan. Selain itu, jurnalis mengantongi hak imunitas dalam menjalankan tugas peliputan. Oleh karena itu, semua pihak harus menghindari segala intimidasi verbal. Langkah PFI kecam Hotman Paris menjadi peringatan penting bagi narasumber. Semua tokoh publik wajib menghormati profesi jurnalis di seluruh Indonesia.

BACA JUGA  Usai Ditetapkan Tersangka, Sony Sonjaya Unggah Pesan untuk Nanik

Tuntutan PFI Kecam Hotman Paris

Pewarta Foto Indonesia merilis lima poin pernyataan sikap secara resmi. Pertama, PFI mengutuk keras ucapan menghina dari pengacara tersebut. Kedua, PFI mengingatkan jaminan perlindungan hukum bagi seluruh jurnalis Indonesia. Ketiga, PFI menegaskan fungsi kontrol sosial pers dalam kehidupan bernegara. Keempat, PFI menolak segala bentuk premanisme verbal dalam ruang publik. Poin penting lainnya, PFI menuntut permohonan maaf terbuka dari sang advokat.

Pewarta Foto Indonesia protes Hotman agar menyampaikan permohonan maaf terbuka. PFI memberikan tenggat waktu dua kali dua puluh empat jam. Sang pengacara wajib menyampaikan permohonan maaf kepada pers nasional. Langkah PFI kecam Hotman Paris ini bertujuan untuk menjaga martabat profesi. Kehormatan profesi jurnalis harus berdiri tegak tanpa ancaman dari manapun. Ketua PFI Pusat Dwi Pambudo menandatangani surat pernyataan sikap ini secara sah.

BACA JUGA  Trump Geruduk CNN & New York Times dengan Somasi Panas soal Berita Iran-Israel

Fungsi Kontrol Sosial Pers Sangat Penting Bagi Publik

Pers bekerja sebagai pilar keempat dalam sistem demokrasi di Indonesia. Tanpa keberadaan pers, masyarakat sulit mengawasi jalannya pemerintahan dan hukum. Pertanyaan kritis jurnalis berfungsi untuk memenuhi hak tahu publik. Contohnya, investigasi pers sering mendorong transparansi penanganan kasus hukum. Sebab itu, jurnalis tidak boleh takut menghadapi tekanan narasumber. PFI meminta seluruh wartawan agar tetap menjaga profesionalisme di lapangan.

Jurnalis wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam peliputan berita. Keakuratan data serta integritas menjadi fondasi utama dalam karya jurnalistik. Sikap PFI kecam Hotman Paris memberi dorongan moral bagi wartawan muda. Para wartawan muda tidak boleh ragu menyuarakan kebenaran faktual. Pers nasional harus bersatu menghadapi segala bentuk pembungkaman suara kritis.

TRENDING